Rabu, 20 Agustus 2025

Apa itu Syirkah? Prinsip yang Digunakan Bank Syariah untuk Hindari Riba, Simak Jenisnya dalam Islam

Apa itu Syirkah? Bank Syariah gunakan Syirkah untuk hindari Riba. Simak jenis Syirkah dalam Islam dan contoh bagi hasil dengan prinsip Syirkah.

hai.grid.id
Ilustrasi Uang - Apa itu Syirkah? Bank Syariah gunakan Syirkah untuk hindari Riba'. Simak jenis Syirkah dalam Islam dan contoh bagi hasil dengan prinsip Syirkah. 

Dalam syirkah ini, setiap pihak memberikan kontribusi dana/modal usaha (ra's al-mal) dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati atau secara proporsional, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihak secara proporsional.

2. Syirkah A’maal

Syirkah a’maal  adalah bentuk kerjasama antara dua orang yang seprofesi untuk menerima pekerjaan secara bersama-sama dan berbagi keuntungan dari pekerjaan itu.

Syirkah a’maal merupakan syirkah yang ra's al-mal-nyaberupa harta kekayaan dalam bentuk uang atau barang.

3. Syirkah Wujuh

Syirkah wujuh adalah persekutuan dua orang atau lebih dengan modal harta dari pihak luar untuk mengelola modal bersama-sama tersebut dengan membagi keuntungan sesuai dengan kesepakatan.

Syirkah ini berdasarkan kepercayaan yang bersifat kredibilitas.

Ra's al-mal dari Syirkah ini bukan berupa harta kekayaan namun dalam bentuk reputasi atau nama baik satu atau seluruh syarik.

Jenisnya, termasuk komitmen untuk menunaikan kewajiban syirkah kepada pihak lain berdasarkan kesepakatan atau proporsional.

4. Syirkah Mudharabah

Syirkah Mudharabah, dimana persekutuan dua orang atau lebih satu berkontribusi lewat amal dan yang lain lewat modal.

5. Syirkah Mufawadha

Syirkah mufawadha adalah gabungan dari beberapa macam syirkah (Syirkah inan, syirkah abdan, syirkah wujuh).

6. Syirkah 'abdan

Syirkah 'abdan/syirkah a'mal adalah syirkah yang ra's al-mal-nya bukan berupa harta kekayaan namun dalam bentuk keahlian atau keterampilan usaha/kerja.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan