BPKH Kedepankan Enam Prinsip dalam Mengelola Dana Haji, Transparan Masuk Aspek Penting
BPKH membeberkan setidaknya ada enam prinsip yang dilakukan dalam mengelola keuangan atau dana haji agar dapat optimal.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) membeberkan setidaknya ada enam prinsip yang dilakukan dalam mengelola keuangan atau dana haji agar dapat optimal.
Kepala Divisi Penghimpunan BPKH Muhammad Thabrani Nuril Anwar mengatakan, keseluruhan prinsip itu sebagaimana termaktub dalam pasal 2 UU Nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji.
Adapun prinsip pertama yakni Syariah.
Nuril mengatakan, dalam pengelolaan keuangan dana haji, BPKH hanya menggandeng mitra yang merupakan lembaga syariah.
"Sehingga seluruh mitra kerja kami harus merupakan lembaga syariah. Baik itu mitra investasi maupun mitra bank penerima setoran," kata Nuril dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk Dana Amanah, Haji Mabrur yang disiarkan secara daring, Selasa (31/5/2022).
Kedua, BPKH kata Nuril, dalam mengelola keuangan dana haji jemaah, pihaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Baca juga: BPKH Salurkan Uang Saku Jemaah Haji Rp 542 Miliar Per 3 Juni 2022
Prinsip ini dilakukan baik untuk investasi dana haji maupun untuk penempatan pendanaan untuk jemaah.
"Seluruh investasi yang diberikan atau dijalankan oleh BPKH baik investasi maupun penempatan harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian," kata Nuril.
Ketiga, mengedepankan asas manfaat yaitu seluruh investasi diberikan untuk pemanfaatan umat dan juga tentu untuk calon jamaah haji.
"Keempat, nirlaba pengelolaan keuangan haji di Indonesia di BPKH tentunya nirlaba artinya seluruh keuntungan yang ada itu dimaksimalkan untuk seluruh calon jamaah haji," ucap Nuril.
Prinsip yang tak kalah penting yakni yang kelima, yaitu transparansi.
Baca juga: BPKH Pastikan Dana Haji Tidak Digunakan untuk Investasi Berisiko Tinggi
Prinsip ini dilakukan BPKH mulai dari hulu pengelolaan dana tersebut sampai ke hilir.
Bahkan, dilakukan pemeriksaan oleh lembaga yang kompeten dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan.
"Semua pengelolaan kita baik dari hulu sampai dengan hilir dibuka secara transparan dan diperiksa oleh pemeriksa yang kompeten dalam hal ini BPK," ujar Nuril.
Terakhir Akuntabel, prinsip ini merupakan upaya yang dikedepankan oleh BPKH agar masyarakat dalam hal ini calon jamaah haji percaya kepada BPKH.
Dirinya juga berharap, dengan menganut prinsip akuntabel ini, maka dana yang dikelola oleh BPKH bisa memberikan manfaat bagi calon jamaah haji.
"Seluruh keuangan kita selain transparan kita juga menerapkan prinsip akuntabel sehingga ini semua kita berharap seluruh masyarakat menjadi percaya kepada BPKH sehingga dana aman dan juga memberikan maslahat kepada seluruh umat wabilkhusus jamaah haji," kata Nuril.