Jumat, 12 September 2025

Komisi II DPR RI Bakal Bentuk Panja Bahas RUU Lima Provinsi

Komisi II DPR RI menetapkan bakal membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Lima Provinsi.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi. 

“Ditambah lagi adanya perubahan batas-batas wilayah karena lahirnya provinsi baru akibat adanya pemekaran wilayah, serta bertambahnya kabupaten-kabupaten baru di satu provinsi,” kata Junirmat Girsang saat Rapat Kerja di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2022).

Politisi Fraksi PDIP ini menambahkan, kelima provinsi tersebut juga belum memuat materi penguatan yang mencerminkan karakteristik keberagaman, adat dan budaya daerah.

Dengan kata lain, sambung dia, perubahan yang ada itu membutuhkan penyesuaian dasar hukum provinsi dalam rangka penataan daerah.

Itu pun, lanjut Junimart, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014.

“Oleh karena itu, Komisi II DPR RI mengajukan pembentukan lima RUU Provinsi ini sebagai Rancangan Undang-undang usul inisiatif DPR RI, sesuai ketentuan Pasal 21 UUD 1945 dan telah memenuhi persyaratan,” ucapnya.

Bersamaan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pihaknya sebagai pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait RUU lima provinsi tersebut.

Namun, dia ingin pembahasan mengenai konstitusi baru itu fokus pada pengembalian pada UUD 1945 dari sebelumnya berdasarkan UUDS 1950.

“Kedua pemerintah pada prisnipnya meminta agar tidak memperluas pembahasan di luar pembahasan dasar hukum dan pengakuan karakteristik wilayah termasuk tidak membahas masalah kewenangan karena akan berpotensi bertentangan dengan sejumlah UU yang lain,” ujar Tito.

Adapun Undang-undang lain yang dimaksud di antaranya UU Cipta Kerja, UU tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, UU Minerba dan lain-lain.

“Yang dapat membuka munculnya isu lain yang akhirnya membutuhkan waktu berlarut-larut untuk menyelesaikan,” katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan