Panduan Ibadah Kurban untuk Mencegah Peredaran Wabah PMK Berdasarkan Fatwa MUI
Asrorun Niam Sholeh menyampaikan di dalam fatwa tersebut juga termuat mengenai panduan ibadah kurban untuk mencegah peredaran wabah penyakit mulut dan
"Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya," kata dia.
Kesembilan, pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.
Terakhir, kata dia, pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin.
"Bagi para pedagang juga perlu menyesuaikan dengan fatwa ini, terlebih pada pemerintah untuk bisa menjadikan fatwa ini sebagai acuan di dalam pengukuran dan juga pengambilan kebijakan publiknya," kata dia.