Arti Pelat Nomor Berkode RF, Berikut Daftar Pelat Nomor Khusus RF yang Ada di Indonesia
Masing-masing akhiran RF pada pelat nomor kendaraan bisa berbeda-beda, simak inilah arti pelat nomor kendaraan berkode RF.
Petugas memastikan mobil dengan pelat nomor demikian tidak sepenuhnya memiliki keistimewaan.
Mobil dengan pelat nomor RF tidak memiliki keistimewaan khusus saat melaju di jalan, kecuali jika mendapat pengawalan dari pihak kepolisian.
Tanpa pengawalan petugas tidak ada hak prioritas termasuk mobil berpelat nomor tersebut.
Dengan kata lain, jika mobil dengan pelat nomor tersebut tanpa pengawalan polisi maka hak prioritasnya tidak ada.
Meski menggunakan pelat nomor khusus, sembari memasang sirine atau lampu strobo, tetap hak prioritasnya tidak berlaku.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 (5), disebutkan kendaraan apa saja yang boleh menggunakan rotator dan sirine, yakni:
1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
(Tribunnews.com/Latifah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/mobil-berpelat-rfs-241021.jpg)