Rabu, 3 Juni 2026

Pansus RUU HPI Ingin Hapus Praktik Re-litigasi demi Kepastian Hukum

DPR ingin menghapus praktik gugatan ulang dalam sengketa perdata internasional demi memperkuat kepastian hukum

Tayang:
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Fersianus Waku
HUKUM PERDATA INTERNASIONAL - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI, Soedeson Tandra, saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026). (Fersianus Waku) 

Ringkasan Berita:
  • Soedeson Tandra menyatakan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) ingin menghapus praktik re-litigasi atau penggugatan ulang terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap 
  • Menurutnya, putusan yang sudah inkrah harus langsung dieksekusi demi menjamin kepastian hukum dalam sengketa perdata lintas negara 
  • DPR menargetkan pembahasan RUU HPI dapat diselesaikan pada tahun ini

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI, Soedeson Tandra menyatakan bahwa pihaknya ingin menghapus praktik re-litigasi atau penggugatan ulang perkara dalam penyelesaian sengketa perdata internasional.

Soedeson menegaskan, dalam draf RUU HPI yang sedang digodok, sebuah putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap harus langsung dieksekusi tanpa membuka celah untuk diperkarakan kembali dari awal.

"Kami sendiri berpandangan bahwa tidak ada lagi re-litigasi. Putusan itu harus dieksekusi," kata Soedeson di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Menurut Soedeson, praktik re-litigasi seringkali menjadi celah yang menghambat proses hukum dan merugikan pihak-pihak yang bersengketa di ranah internasional.

Jika sebuah perkara terus-menerus bisa digugat kembali, maka tujuan dari hukum itu sendiri tidak akan tercapai.

"Karena apa? Kalau ada lagi re-litigasi, itu kan bisa menimbulkan ketidakpastian hukum, ya kan?" tuturnya.

Baca juga: Yasonna Laoly Dorong Penguatan Aturan Arbitrase Internasional di RUU HPI, demi Kepastian Hukum

Ia menjelaskan bahwa kepastian hukum adalah instrumen vital dalam RUU HPI, mengingat undang-undang ini akan mengatur hubungan hukum antar-warga negara atau badan hukum yang melintasi batas-batas kedaulatan negara.

Pansus RUU HPI mengakui bahwa poin mengenai re-litigasi ini merupakan salah satu masukan krusial dari para praktisi hukum saat menyerap aspirasi. 

Soedeson menyebut pihaknya menerima banyak catatan teknis dari organisasi profesi advokat.

"Masukan itu bagi kami bagus gitu, sehingga kami dapat melihat di balik alasan itu. Karena mereka kan advokat, pelaku di lapangan. Masukannya sangat banyak, teknis, dan bagus," jelasnya. 

Mengingat krusialnya pengaturan mengenai eksekusi putusan dan kepastian hukum ini, Pansus menargetkan RUU HPI dapat rampung pada tahun ini. 

Soedeson menilai, aturan ini mendesak untuk melindungi kepentingan nasional dan warga negara Indonesia yang terlibat dalam transaksi atau hubungan hukum internasional.

"Kami memang menargetkan periode ini harus selesai. Tapi terus terang materinya sangat banyak," ucap Soedeson.

Guna menyempurnakan draf terkait RUU ini, Pansus juga akan mengkaji pada sejumlah negara yang memiliki sistem hukum perdata internasional yang mapan seperti Belanda, Prancis, dan Swiss.

"Bagaimana sih mereka (mengatur)? Supaya jangan kita salah di dalam kita menyusun undang-undang ini," imbuhnya.

 

 

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved