Selasa, 2 Juni 2026

Terkait Kasus Peradi Otto Hasibuan, Polisi Periksa Advokat yang Melaporkan Hotman Paris

Herni Dwiyanti dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus pernyataan Hotman Paris Hutapea yang menyebut Peradi Otto Hasibuan tidak sah

Tayang:
Editor: Hasanudin Aco
Kolase Tribun Style/Kompas TV
Kolase Tribun Style/Kompas TV 

"Maksudnya biar.ada kepastian hukum terkait perkara ini sehingga untuk meyakinkan klien yang kemarin cabut perkara itu untuk bisa dipulihkan kuasanya. Agar saya punya penghasilan kembali," ungkapnya.

Sebelumnya, Herni melaporkan Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya pada 25 April 2022. Laporan Herni terhadap Hotman terdaftar dengan nomor LP/B/2118/1V/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 25 April 2022.

Ia merasa dirugikan karena dicabut kuasanya lantaran pernyataan Peradi Otto tidak sah. Pencabutan kuasa itu dilakukan setelah terjadi kesepakatan untuk menangani sebuah perkara.

"Saya baru menerima kuasa dua hari tepatnya tanggal 19 April 2022, lalu dicabutnya tanggal 21 April setelah dia membaca berita itu. Jadi pas saya mau bekerja tiba-tiba diputus (kontrak), ya berarti saya tidak dapat apa-apa," kata Herni di Polda Metro Jaya, Kamis (25/4/2022).

Dalam kasus ini, Herni mengalami kerugian materiil akibat dibatalkannya perjanjian kontrak dari kliennya.

"Jadi ada kerugian materiil, dibanding laporan-laporan lain ini jelas ada kerugian materiilnya. Kerugian materiilnya 50 Juta, itu perjanjian success fee dari kliennya," kata Herni.

Atas pernyataan Peradi Otto tidak sah, Herni melaporkan dengan persangkaan Pasal 14 UU RI No. 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 310 KUHP tentang menyiarkan berita bohong dan atau penghinaan.

Foto: Advokat sekaligus anggota Peradi pimpinan Otto Hasibuan, Herni Dwiyanti didampingi kuasa hukumnya, Selestinus, usai diperiksa di Polres Metro Jakarta Pusat dalam kasus Peradi Otto tidak sah, Senin (6/6/2022)/Fandi Permana 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved