Kamis, 4 Juni 2026

Terkait Kasus Peradi Otto Hasibuan, Polisi Periksa Advokat yang Melaporkan Hotman Paris

Herni Dwiyanti dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus pernyataan Hotman Paris Hutapea yang menyebut Peradi Otto Hasibuan tidak sah

Tayang:
Editor: Hasanudin Aco
Kolase Tribun Style/Kompas TV
Kolase Tribun Style/Kompas TV 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang advokat bernama Herni Dwiyanti dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus pernyataan Hotman Paris Hutapea yang menyebut Peradi Otto Hasibuan tidak sah.

Kasus yang dilaporkan di Polda Metro Jaya pada April lalu kini dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Dalam pemeriksaan ini, Herni memenuhi undangan penyidik sebagai saksi untuk mengklarifikasi pelaporannya terhadap Hotman Paris Hutapea.

Herni melaporkan Hotman atas tudingan yang menyebut Peradi pimpinan Otto Hasibuan tidak sah beberapa waktu lalu.

Akibat ucapan itu, Herni merasa dirugikan secara materiil karena pekerjaannya diputus  oleh kliennya.

"Ya hari ini saya mendampingi klien saya rekan ibu Herni untuk memenuhi panggilan penyidik dari Polres Metro Jakarta Pusat atas laporan klien saya ini terhadap Hotman Paris Hutapea, yang mana kemarin dilaporkan di Polda Metro Jaya kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat," kata Selestinus saat ditemui di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/6/2022).

okat sekaligus anggota Peradi pimpiv
Advokat sekaligus anggota Peradi pimpinan Otto Hasibuan, Herni Dwiyanti, didampingi kuasa hukumnya, Selestinus, usai diperiksa di Polres Metro Jakarta Pusat dalam kasus Peradi Otto tidak sah, Senin (6/6/2022).

Dalam pemeriksaan ini, Selestinus menyebut kliennya dicecar 23 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan itu terkait dengan kronologi pelaporan Herni terhadap Hotman.

"Hari ada 23 pertanyaan, semuanya dengan lancar dijawab oleh klien saya yang intinya menanyakan soal kronologis dan kita sudah menjelaskan apa yang telah disampaikan oleh Hotman Paris. Jadi yang disampaikan oleh Hotman itu terbantahkan dengan pernyataan juru bicara MA, Andi Samsan Nganro yang menyatakan bahwa advokat Peradi ini tidak terpengaruh dengan putusan kasasi MA," jelas Selestinus.

Menurut Selestinus, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kliennya unsur pidana dalam kasus ini sudah terpenuhi. Oleh sebab itu ia berharap agar penyidik segera memanggil Hotman untuk diperiksa.

"Unsur-unsur pidana pun terpenuhi, jadi kami minta jangan dilama-lamakan, mohon kepada penyidik Polres ini jangan lama-lama, segera saja tetapkan tersangka itu Hotman Paris dan segera ditahan. Karena orang ini diduga, dikhawatirkan akan melarikan diri dan kita lihat dia ini terus mengulangi perbuatannya," kata dia.

"Kemarin dia mengatakan dan mengaitkan lagi dengan SK Kemenkumham tentang kepengurusan Peradi Luhut Pangaribuan. Kemudian terakhir dia menantang-nantang lagi Ketua Umum kami Otto Hasibuan untuk berdebat. Jadi dia ini terus mengulangi, jadi dia ini layak ditahan sebenarnya. Agar dia tidak lagi mengurangi perbuatannya," imbuhnya.

Sementara itu, Herni bersyukur tindak lanjut pelaporannya direspons oleh kepolisian. Herni mengaku juga bahwa ia sempat menitipkan surat laporannya ke Presiden Jokowi saat berkunjung ke Cibinong, Bogor beberapa pekan lalu dan momen itu diabadikan oleh rekaman video yang ia bagikan.

"Laporan saya sudah saya sampaikan ke Presiden Jokowi, waktu itu juga melalui surat LP selembar saya kirim surat. Saya mohon kepada Presiden dan jajaranya Kapolri, Kapolda Metro, dan Kapolres Jakarta Pusat untuk segera menuntaskan laporan saya ini. Karena saya butuh kepastian hukum," ujarnya.

Sementara itu, Herni mengaku ucapan Hotman soal Peradi Otto tidak sah berdampak pada dicabutnya kuasa oleh kliennya. Ia berharap ada kepastian hukum agar ia bisa menjalani profesinya sebagai advokat sebagaimana mestinya.

"Maksudnya biar.ada kepastian hukum terkait perkara ini sehingga untuk meyakinkan klien yang kemarin cabut perkara itu untuk bisa dipulihkan kuasanya. Agar saya punya penghasilan kembali," ungkapnya.

Sebelumnya, Herni melaporkan Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya pada 25 April 2022. Laporan Herni terhadap Hotman terdaftar dengan nomor LP/B/2118/1V/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 25 April 2022.

Ia merasa dirugikan karena dicabut kuasanya lantaran pernyataan Peradi Otto tidak sah. Pencabutan kuasa itu dilakukan setelah terjadi kesepakatan untuk menangani sebuah perkara.

"Saya baru menerima kuasa dua hari tepatnya tanggal 19 April 2022, lalu dicabutnya tanggal 21 April setelah dia membaca berita itu. Jadi pas saya mau bekerja tiba-tiba diputus (kontrak), ya berarti saya tidak dapat apa-apa," kata Herni di Polda Metro Jaya, Kamis (25/4/2022).

Dalam kasus ini, Herni mengalami kerugian materiil akibat dibatalkannya perjanjian kontrak dari kliennya.

"Jadi ada kerugian materiil, dibanding laporan-laporan lain ini jelas ada kerugian materiilnya. Kerugian materiilnya 50 Juta, itu perjanjian success fee dari kliennya," kata Herni.

Atas pernyataan Peradi Otto tidak sah, Herni melaporkan dengan persangkaan Pasal 14 UU RI No. 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 310 KUHP tentang menyiarkan berita bohong dan atau penghinaan.

Foto: Advokat sekaligus anggota Peradi pimpinan Otto Hasibuan, Herni Dwiyanti didampingi kuasa hukumnya, Selestinus, usai diperiksa di Polres Metro Jakarta Pusat dalam kasus Peradi Otto tidak sah, Senin (6/6/2022)/Fandi Permana 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved