Bareskrim Usut Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Gerobak Gratis Rp76 Miliar di Kementerian Perdagangan
kasus korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) oleh Kementerian Perdagangan pada periode 2018 hingga 2019.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mengungkapkan tengah menggelar penyidikan perkara dugaan kasus korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) oleh Kementerian Perdagangan pada periode 2018 hingga 2019.
Diketahui, proses penyidikan itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/0224/V/2022/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM tanggal 17 Mei 2022. Lalu, LP/A/0225/V/2022/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM tanggal 19 Mei 2022.
Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menyampaikan bahwa pengusutan kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat ke Bareskrim Polri.
Ada masyarakat mengadu penyelewengan gerobak gratis untuk UMKM.
"Ini diawali dengan adanya pengaduan masyarakat, masyarakat yang seharusnya mendapatkan haknya tapi karena tidak mendapatkan haknya sehingga memberikan laporan dumas kepada kita," kata Cahyono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Cahyono menerangkan total pengadaan proyek di dalam kasus tersebut mencapai Rp76 miliar.
Hal itu berasal dari 10.700 pengadaan gerobak gratis kepada para pelaku usaha.
Rinciannya, pengadaan gerobak anggaran tahun 2018 sebesar Rp49 miliar dengan 7.200 gerobak dengan harga satuan gerobak mencapai Rp7 juta.
Lalu pada anggaran 2019, pemerintah telah mengalokasikan anggaran serupa untuk pengadaan 3.570 unit gerobak dengan harga satuannya sekitar Rp8,6 juta.
"Jadi totalnya ini sebanyak dua tahun anggaran sekitar Rp76 miliar," jelasnya.
Baca juga: Soal Minyak Goreng, Anggota Komisi VI DPR: Kemendag Seperti Pemadam Kebakaran
Hingga saat ini, kata Cahyono, pihaknya telah meningkatkan status perkara tersebut menjadi penyidikan.
Kendati begitu, belum ada tersangka dalam kasus tersebut.
Menurutnya, ada indikasi penyaluran gerobak itu fiktif atau tidak didistribusikan kepada pelaku usaha.
Kemudian, terdapat penurunan kualitas gerobak atau tidak sesuai spesifikasi yang diduga telah menyebabkan kerugian negara.