Senin, 11 Agustus 2025

Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

Simak ini cara untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
KONTAN/Cheppy A.Muchlis
ILUSTRASI BPJS Ketenagakerjaan. Simak cara untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. 

c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

e. Mengundurkan diri

Peserta berstatus tidak aktif bekerja di mana pun dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen, sebagai berikut:

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

- Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja

- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

- Bukti pemutusan hubungan kerja berupa (pilih salah satu) :

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan