Sabtu, 8 November 2025

Eks Pegawai: KPK Dibubarkan Saja

Eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang mengusulkan KPK untuk dibubarkan.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tangkap layar kanal YouTube KompasTV
Rasamala Aritonang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang mengusulkan KPK untuk dibubarkan.

"Saya usul, KPK dibubarkan saja," cuit Rasamala dalam Twitternya, Kamis (9/6/2022). Ia sudah mengizinkan cuitannya dikutip Tribunnews.com.

Dalam cuitannya itu, Rasamala turut mengunggah sebuah pemberitaan terkait KPK jadi aparat penegak hukum dengan kepercayaan terendah.

Dalam hasil survei yang dirilis Indikator Politik Indonesia, KPK disebut menjadi aparat penegak hukum yang paling tidak dipercaya oleh masyarakat.

Hal itu, diketahui dari survei nasional yang digelar Indikator Politik Indonesia pada tanggal 18-24 mei 2022 dan dilakukan melalui metode Random Digit Dialing (RDD).

Adapun RDD adalah teknik memilih sampel melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak dengan sampel sebanyak 1213 responden.

Margin of error dalam survei diperkirakan lebih kurang 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen, asumsi simple random sampling.

Berdasarkan tingkat kepercayaan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) berada di posisi teratas dengan tingkat kepercayaan 85,3 persen, disusul presiden 73,3 persen, dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebanyak 66.6 persen.

Baca juga: Eks Jubir Sindir KPK dan Puji Kinerja Kejaksaan Agung: yang Satu Banyak Gimik

Selanjutnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan 60,5 persen, pengadilan dengan 51,1 persen, dan KPK dengan 49.8 persen. 

Di bawah KPK, ada Majelis Permusyawarahan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan partai politik.

Setelah KPK dibubarkan, Rasamala kemudian usul agar anggaran KPK dipindahkan ke kejaksaan.

"Perkuat kejaksaan, diawali dengan memindahkan anggaran KPK yang besar itu ke kejaksaan untuk meningkatkan renumerasi kaksa, dengan begitu kita bisa mendorong kinerja kejaksaan lebih maksimal lagi," katanya.

"Fungsi pencegahan KPK digabung saja dengan Ombudsman supaya fokus pencegahan," tambahnya.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved