Formappi Ingatkan DPR Serius Bahas RUU LLAJ
FORMAPPI mengingatkan DPR RI dan Pemerintah mengenai pentingnya regulasi yang kuat untuk mengakomodir keberadaan transportasi online berbasis aplikasi
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Theresia Felisiani
Dengan alokasi waktu yang masih panjang pada masa persidangan tahun 2022, DPR harus mempertimbangkan dilakukannya perubahan prolegnas atas usulan dari masing-masing Alat Kelengkapan Dewan dan Pemerintah.
"Sangat mungkin perubahan prolegnas itu dilakukan, bulan Juli. Apalagi kita tahu sudah beberapa RUU yang telah disahkan pada akhir tahun 2021. Yang sudah disahkan itu bisa diganti dengan RUU lain yang mendesak," jelas Lucius Karus.
Baca juga: RUU LLAJ, YLKI Usul Pajak Kendaraan Dihapus dan Penerbitan SIM Dialihkan ke Kemenhub
Ia juga memberikan penekanan soal tiga legislasi yang perlu mendapatkan perhatian serius.
Yakni UU Perlindungan Data Pribadi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan terakhir UU Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).