Rabu, 13 Agustus 2025

Operasi Patuh 2022 Digelar Mulai Hari Ini, Berikut Besaran Dendanya Jika Melanggar

Operasi Patuh 2022 sudah digelar mulai hari ini, Senin (13/6/2022), berikut sasaran hingga besaran dendanya jika melanggar.

Penulis: Lanny Latifah
Tribunnews.com/Fandi P
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi usai memimpin gelar apel pasukan Operasi Patuh Jaya 2022 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/6/2022). 

Endah juga menyampaikan bahwa Operasi Patuh 2022 digelar lebih pada pendekatan serta pencegahan dan persuasif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Bukan Tilang tapi Ini Fokus Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dalam Operasi Patuh Jaya 2022

Baca juga: Sepanjang Maret-Juni 2022, ETLE Jaring 14 Ribu Pelanggar Lalu Lintas di Medan

Sementara itu, Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan bahwa penindakan hukum pada Operasi Patuh 2022 hanya melalui tilang elektronik.

"Operasi Patuh 2022 mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran. Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual," ujar Eddy, dikutip dari laman Korlantas Polri.

Besaran Denda Operasi Patuh 2022

Berikut besaran denda Operasi Patuh 2022, dikutip dari Instagram @tmcpoldametro:

1. Knalpot Bising

Pengendara menggunakan knalpot bising melanggar Pasal 258 ayat 1 Juncto pasal 106 ayat 3 Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi: kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000

2. Kendaraan yang Menggunakan Rotator Tidak sesuai Peruntukan (Khusunya plat hitam)

Pengendara menggunakan rotator tidak sesuai peruntukan melanggar Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi: Kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000

3. Balap Liar

Pengendara yang melakukan balap liar melanggar Pasal 297 Junco Pasal 115 huruf b Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi: Kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000

4. Melawan Arus

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan