Operasi Patuh 2022 Mulai 13-26 Juni di Seluruh Indonesia, Simak Sanksi bagi 8 Kategori Pelanggar
Operasi Patuh 2022 mulai 13-26 Juni di seluruh Indonesia. Ini 8 sasaran operasi patuh, besaran denda bagi pelanggar dan cara bayar denda ETLE.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Pravitri Retno W
Sanksinya adalah pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
3. Balap liar
Pengendara yang melakukan balap liar akan dijerat Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ.
Sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.
4. Melawan arus
Melawan arus akan dikenai Pasal 287 UU LLAJ.
Sanksi pidana denda paling banyak Rp 500.000.
5. Bermain ponsel
Pengendara yang kedapatan bermain ponsel saat mengemudi akan dijerat Paal 283 UU LLAJ.
Sanksi dengan ancaman denda maksimal Rp 750.000.
6. Tidak menggunakan helm SNI
Helm atau pelindung kepala yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) akan dikenai Pasal 291 UU LLAJ.
Sanksinya yaitu ancaman pidana denda paling banyak Rp 250.000.
7. Tidak menggunakan sabuk pengaman
Pengendara kendaraan roda empat yang tidak dilengkapi sabuk pengaman telah melanggar Pasal 289 UU LLAJ.