Operasi Patuh 2022 Mulai 13-26 Juni di Seluruh Indonesia, Simak Sanksi bagi 8 Kategori Pelanggar
Operasi Patuh 2022 mulai 13-26 Juni di seluruh Indonesia. Ini 8 sasaran operasi patuh, besaran denda bagi pelanggar dan cara bayar denda ETLE.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Pravitri Retno W
Sanksinya adalah denda maksimal Rp 250.000.
8. Berboncengan lebih dari 1 orang
Pengendara sepeda motor yang melanggar aturan ini akan dikenai Pasal 292 UU LLAJ.
Sanksi denda maksimal Rp 250.000.
Baca juga: Jadwal Operasi Patuh akan Digelar pada Bulan Juni 2022, Hati-hati Terkena Tilang Elektronik!
Cara bayar denda tilang elektronik atau ETLE

Untuk berjaga-jaga, jika Anda terkena tilang elektronik, maka harus membayar denda.
Adapun cara bayar denda tilang elektronik menggunakan Virtual Account Bank BRI (BRIVA), dikutip dari situs resmi ETLE:
Cara bayar e-tilang via kantor Bank BRI
- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.
- Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang elektronik pada slip setoran.
- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI.
- Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.
- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti bayar denda tilang elektronik yang sah.
- Slip setoran diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Operasi Patuh