Jumat, 22 Agustus 2025

Koalisi Partai Politik

Soal Koalisi, Nasdem: Kami Tak Bentuk dengan Partai di Luar Parlemen

Partai Nasdem menyatakan tak berkoalisi dengan partai di luar parlemen, kecuali memenuhi persyaratan presidential threshold (PT) 20 persen.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Nasdem menyatakan tak berkoalisi dengan partai di luar parlemen, kecuali memenuhi persyaratan presidential threshold (PT) 20 persen.

"Kami tidak bisa membentuk (koalisi) dengan partai partai yang ada di luar (Parlemen), kecuali harus memenuhi persyaratan (PT) 20 persen," kata Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate di Nasdem Tower, Gondangdia, Jakarta, Senin (13/6/2022).

Johnny mengatakan, Nasdem baka koalisi dengan partai yang memenuhi persyaratan PT 20 persen atau yang berada di Parlemen.

"Koalisi itu dibentuk untuk atau bersama-sama dengan partai yang memenuhi atau yang berada di parlemen," ujarnya.

Sementara terkait PKB-PKS yang mengajak untuk bergabung dalam 'Koalisi Semut Merah', Johnny mengatakan, ajakan tersebut masih bersifat perorangan dan bagian dari ekspresi.

"Itu kan masih pendapat perorangan. Kita bicara ini adalah formal organisatoris, sedangkan pendapat para politisi sebagai bagian dari ekspresi dan manifestasi dari demokrasi. Silahkan saja," ucapnya.

Menurutnya, pembicaraan terkait koalisi adalah hal yang serius dan bukan pendapat dalam rangka analisa politik.

"Tapi pembicaraan yang berkaitan dengan koalisi, itu pembicaraan yang serius," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika itu.

Sebelumnya, dilansir dari KompasTV, Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi mengatakan, pihaknya bersama PKB akan membuka komunikasi dengan partai Demokrat dan Nasdem untuk bergabung ke dalam "Koalisi Semut Merah", sebutan gabungan PKB dan PKS.

Diketahui, koalisi PKB dan PKS masih kurang memenuhi persyaratan untuk mengusung capres-cawapres di Pilpres 2024. Sebab, kedua partai politik (parpol) itu tak memenuhi persyaratan presidential threshold sebesar 20 persen atau 115 kursi parlemen.

Jumlah total kursi PKB dan PKS sebanyak 108 kursi dengan perincian 58 kursi PKB dan 50 kursi PKS. Artinya, masih kurang 7 kursi untuk bisa mencalonkan capres-cawapres di pesta demokrasi.

"Artinya tinggal satu partai politik (untuk bergabung dalam koalisi). Ya kita lihat semoga berjalan panjang umur dan bisa bertahan. Kita siap dengan Demokrat, kita siap dengan Nasdem, kita siap dengan yang lain, enggak masalah," kata Habib Aboe kepada wartawan, Kamis (9/6/2022).

Selain itu, pihaknya juga tak menutup peluang bagi parpol yang sudah bergabung ke dalam Koalisi Indonesia Bersatu untuk bergabung. Misalnya, seperti PAN atau Golkar.

"Kalau yang di Koalisi Indonesia Bersatu mau datang ke kami kami enggak menolak. Misal ketemu lagi PAN atau Golkar wah cocok nih barang," ujarnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan