Kamis, 9 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Poin-poin Penting Keterangan Ahli Hukum yang Dihadirkan Kejagung dalam Sidang Praperadilan Nadiem

Suparji Ahmad juga menyatakan bahwa audit resmi bukan syarat mutlak untuk membuktikan kerugian negara dalam perkara korupsi

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
PRAPERADILAN NADIEM MAKARIM - Sidang lanjutan praperadilan Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025). Dalam sidang ini Kejaksaan Agung menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Suparji Achmad. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Suparji Achmad dalam  dalam sidang praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).

Dalam sidang tersebut, Suparji Ahmad menerangkan perihal mekanisme penetapan tersangka hingga penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Baca juga: Sidang Praperadilan Nadiem Makarim, Hari Ini Giliran Kejagung Serahkan Bukti Surat & Hadirkan Ahli

Suparji Ahmad juga menyatakan bahwa audit resmi bukan syarat mutlak untuk membuktikan kerugian negara dalam perkara korupsi, dan identitas pekerjaan bukan objek praperadilan.

Berikut poin-poin penting dari keterangan Suparji Ahmad saat sidang praperadilan Nadiem Makarim pada 8 Oktober 2025:

Baca juga: Ahli Pidana Ungkit soal Budi Gunawan Saat Beri Keterangan di Praperadilan Nadiem Makarim

Tentang Audit Kerugian Negara

  • Audit LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) dari lembaga auditor negara seperti BPK atau BPKP bukan syarat mutlak untuk membuktikan kerugian negara.
  • Kerugian negara bisa dibuktikan melalui alat bukti lain, seperti:

-Keterangan saksi

-Surat

-Keterangan ahli

  • Penilaian akhir atas nilai kerugian negara adalah kewenangan majelis hakim dalam perkara pokok, bukan dalam praperadilan.

Tentang Identitas dan Status Pekerjaan

  • Penulisan identitas seperti pekerjaan dalam berkas perkara bukan objek praperadilan, melainkan bagian dari administrasi pemeriksaan.
  • Meski bukan objek hukum, identitas tetap penting untuk mencegah error in persona atau salah orang.
  • Jika identitas ditulis berdasarkan hasil pemeriksaan, maka tidak dianggap sebagai kesalahan administratif.

Tentang BAP dan Substansi Perkara

  • Permintaan kuasa hukum Nadiem agar membuka BAP saksi dinilai tidak relevan karena praperadilan hanya menguji aspek prosedural dan kewenangan, bukan isi perkara.
  • Suparji menegaskan bahwa praperadilan tidak menilai apakah seseorang bersalah, melainkan apakah prosedur penetapan tersangka sudah sesuai hukum.

Respons terhadap Pertanyaan Hotman Paris

  • Saat ditanya apakah penyidik profesional jika tidak menanyakan unsur “memperkaya orang lain” dalam pemeriksaan, Suparji menjawab bahwa unsur tersebut bisa dibuktikan dari fakta dan bukti lain, bukan hanya dari pertanyaan langsung.
  • Ia menolak menjawab pertanyaan yang dianggap masuk ke pokok perkara, sesuai batasan praperadilan.

Baca juga: Kejagung Ungkap 4 Alat Bukti yang Jadi Dasar Tetapkan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka

Seperti diketahui, Nadiem Makarim telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/9/2025).

Praperadilan itu Nadiem ajukan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka itu usai pihaknya mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved