Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Poin-poin Penting Keterangan Ahli Hukum yang Dihadirkan Kejagung dalam Sidang Praperadilan Nadiem
Suparji Ahmad juga menyatakan bahwa audit resmi bukan syarat mutlak untuk membuktikan kerugian negara dalam perkara korupsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Suparji Achmad dalam dalam sidang praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).
Dalam sidang tersebut, Suparji Ahmad menerangkan perihal mekanisme penetapan tersangka hingga penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Baca juga: Sidang Praperadilan Nadiem Makarim, Hari Ini Giliran Kejagung Serahkan Bukti Surat & Hadirkan Ahli
Suparji Ahmad juga menyatakan bahwa audit resmi bukan syarat mutlak untuk membuktikan kerugian negara dalam perkara korupsi, dan identitas pekerjaan bukan objek praperadilan.
Berikut poin-poin penting dari keterangan Suparji Ahmad saat sidang praperadilan Nadiem Makarim pada 8 Oktober 2025:
Baca juga: Ahli Pidana Ungkit soal Budi Gunawan Saat Beri Keterangan di Praperadilan Nadiem Makarim
Tentang Audit Kerugian Negara
- Audit LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) dari lembaga auditor negara seperti BPK atau BPKP bukan syarat mutlak untuk membuktikan kerugian negara.
- Kerugian negara bisa dibuktikan melalui alat bukti lain, seperti:
-Keterangan saksi
-Surat
-Keterangan ahli
- Penilaian akhir atas nilai kerugian negara adalah kewenangan majelis hakim dalam perkara pokok, bukan dalam praperadilan.
Tentang Identitas dan Status Pekerjaan
- Penulisan identitas seperti pekerjaan dalam berkas perkara bukan objek praperadilan, melainkan bagian dari administrasi pemeriksaan.
- Meski bukan objek hukum, identitas tetap penting untuk mencegah error in persona atau salah orang.
- Jika identitas ditulis berdasarkan hasil pemeriksaan, maka tidak dianggap sebagai kesalahan administratif.
Tentang BAP dan Substansi Perkara
- Permintaan kuasa hukum Nadiem agar membuka BAP saksi dinilai tidak relevan karena praperadilan hanya menguji aspek prosedural dan kewenangan, bukan isi perkara.
- Suparji menegaskan bahwa praperadilan tidak menilai apakah seseorang bersalah, melainkan apakah prosedur penetapan tersangka sudah sesuai hukum.
Respons terhadap Pertanyaan Hotman Paris
- Saat ditanya apakah penyidik profesional jika tidak menanyakan unsur “memperkaya orang lain” dalam pemeriksaan, Suparji menjawab bahwa unsur tersebut bisa dibuktikan dari fakta dan bukti lain, bukan hanya dari pertanyaan langsung.
- Ia menolak menjawab pertanyaan yang dianggap masuk ke pokok perkara, sesuai batasan praperadilan.
Baca juga: Kejagung Ungkap 4 Alat Bukti yang Jadi Dasar Tetapkan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka
Seperti diketahui, Nadiem Makarim telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/9/2025).
Praperadilan itu Nadiem ajukan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka itu usai pihaknya mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop.
Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Kejagung Ungkap 4 Alat Bukti yang Jadi Dasar Tetapkan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka |
---|
Kejagung Patahkan Pembelaan Ayah dan Pengacara Nadiem: Bisa Tersangka Meski Tak Terima Uang |
---|
Kejagung: Ada atau Tidak Aliran Dana ke Nadiem Makarim Bukan Syarat Penetapan Tersangka |
---|
Franka Franklin Hadiri Sidang Praperadilan Bersama Ayah Mertua: Saya Yakin Mas Nadiem Berintegritas |
---|
Jawaban Kejagung Atas Tudingan Kubu Nadiem Soal Tak Diberitahu SPDP Kasus Korupsi Laptop Chromebook |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.