Sabtu, 23 Agustus 2025

Eks Pemeriksa Pajak Wawan Ridwan Divonis 9 Tahun dan Alfred Simanjuntak 8 Tahun Penjara

Wawan juga divonis dengan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti Rp2.373.750.000 subsider 1 tahun penjara.

Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Eks pejabat pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (30/5/3022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan dua mantan pemeriksa pajak, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Yakni menerima suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak sejumlah perusahaan.

Oleh majelis hakim, Wawan diganjar hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Wawan juga divonis dengan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti Rp2.373.750.000 subsider 1 tahun penjara.

Sementara, Alfred Simanjuntak divonis 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Eks Pejabat Pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak Dituntut Masing-masing 10 dan 8 Tahun Penjara

Alfred juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti Rp8.237.292.900 subsider 2 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa I Wawan Ridwan dan terdakwa II Alfred Simanjuntak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua," ucap Hakim Ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Menurut majelis hakim, Wawan dan Alfred terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia Tbk (Panin Bank), dan PT Jhonlin Baratama.

Keduanya juga terbukti menerima gratifikasi dari delapan perusahaan dan seorang swasta, Ridwan Pribadi, terkait pengurusan pajak.

Adapun delapan perusahaan itu yakni, PT Link Net, PT Sahung Brantas Energi, PT Rigunas Agri Utama, CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, PT Walet Kembar Lestari, dan PT Gunung Madu Plantations.

Perbuatan rasuah itu dilakukan bersama-sama Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji dan Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019, Dadan Ramdani. Kemudian, anggota tim pemeriksa pajak, Yulmanizar dan Febrian.

Khusus Wawan, majelis hakim juga meyakin jika yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Terdakwa I, Wawan Ridwan bersalah melakukan tindak pidana secata subsider dan bersama-sama sebagaimana dakwaam ketiga dan empat," ujar Hakim Fahzal.

Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringan.

Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta tidak mengakui perbuatan.

Baca juga: Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Eks Pejabat Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak

"Hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, meminta maaf dan bersikap sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan keluarga," tutur hakim.

Wawan Ridwan sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan.

Wawan juga dituntut pidana tambahan yakni membayar uang pengganti Rp2.373.750.000.

Sementara, Alfred Simanjuntak dituntut 8 tahun dan dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan.

Alfred juga dituntut pidana tambahan yakni membayar uang pengganti Rp8.237.292.900.

Atas perbuatannya, Wawan dan Alfred dituntut melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Khusus Wawan, dinilai terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak sebelumnya didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau sekira Rp42.169.984.851 dari para wajib pajak terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017.

Suap diberikan oleh Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan PT Gunung Madu Plantations, Veronika Lindawati selaku kuasa PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk, serta Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.

Para terdakwa menerima masing-masing sebesar 606.250 dolar Singapura (total sekira Rp12.935.897.609,07).

Wawan dan Alfred juga didakwa menerima gratifikasi terkait pengurusan pajak PT Link Net, PT Sahung Brantas Energi, PT Rigunas Agri Utama, CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, PT Walet Kembar Lestari, Ridwan Pribadi, dan PT Gunung Madu Plantations.

Gratifikasi Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak masing-masing total Rp2,4 miliar.

Wawan dan Alfred masing-masing menerima gratifikasi sebesar Rp1.036.250.000, 71.250 dolar Singapura (sekira Rp760.361.209) dan mata uang dolar Amerika Serikat setara Rp625 juta. Lalu, tiket pesawat sebesar Rp594.900 dan hotel sejumlah Rp448.000.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan