Rabu, 27 Agustus 2025

Hakim Tipikor Diminta Hati-hati Putus Perkara Suap Pajak yang Punya Sifat Lex Specialis

Pengadilan Tipikor Jakarta bacakan putusan sela untuk terdakwa dua orang konsultan pajak, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi, Kamis (16/6/2022).

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Willem Jonata
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KPK menahan dua tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Mereka yakni dua konsultan pajak mewakili PT Gunung Madu Plantations, Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Magribi (AIM). 

5. Yulmanizar, serta Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak.

Atas dasar perbuatan suap tersebut, keduanya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan