Kasus Suap di Tanah Bumbu
Gus Yahya Sebut Mardani Maming Harus Mundur dari Bendahara PBNU Jika Terbukti Bersalah
Menurut Gus Yahya, Bendahara Umum PBNU sekaligus Ketua Umum BPP Hipmi Mardani H. Maming harus mundur dari jabatannya jika terbukti melanggar hukum.
Editor:
Malvyandie Haryadi
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Tsaquf atau Gus Yahya merespons kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bendahara Umum PBNU sekaligus Ketua Umum BPP Hipmi Mardani Maming.
Dikatakan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya saat ini terus melengkapi alat bukti.
"Saat ini kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud," kata Ali dalam keterangannya, Senin (20/6/2022).
KPK, lanjut Ali, juga sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Maming bepergian ke luar negeri.
Maming berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.