Jumat, 10 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Ariyanto Disebut Tawarkan Rp 30 Miliar kepada Arif Nuryanta untuk Urus Perkara CPO

Ariyanto Bakri menawarkan Rp 30 miliar kepada eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanto.

Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
SIDANG KASUS CPO - Sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) vonis lepas korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/10/2025). Sidang hari ini para terdakwa saling bersaksi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan mengatakan Pendiri Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), Ariyanto Bakri menawarkan Rp 30 miliar kepada eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.

Uang tersebut untuk pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO).

Baca juga: Sidang Suap Vonis Lepas CPO, Hakim Tolak Pembacaan Keterangan Istri Terdakwa

Hal itu disampaikan Wahyu Gunawan saat diperiksa sebagai saksi sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis lepas korporasi, pada pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).

Ia bersaksi untuk Terdakwa eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), tiga mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin.

"Seperti biasa, Pak Arianto menanyakan lagi ke Pak MAN, bagaimana Dan (Sapaan Arif) sudah ada kabar. 'Kabar apa?' 'Soal migor bagaimana? Apa bisa dibantu maksimal? Kita siapkan ada 20,' langsung Pak Arianto menyebut 'Ada Rp 20 miliar'," kata Wahyu di persidangan.

 

 

Arif Nuryanta menyampaikan vonis berkurang dari tuntutan sudah bagus.

"Pak MAN menyampaikan, 'Pak perkara tipikor itu dikurangi dari tuntutan saja sudah bagus'," kata Wahyu menirukan perkataan Arif.

"Pak Arianto bilang, 'Pak saya tambahin jadi Rp 30 miliar, ok ya' Setelah itu, bubar lah kami Pak," imbuhnya.

Kemudian jaksa menanyakan apakah tawaran tersebut ada tambahan lagi.

"Sebentar, respon Pak MAN apa? Tadi kan tawaran awalnya Rp 20 miliar, kemudian naik jadi Rp 30 miliar. Ada permintaan nambah lagi nggak? Misalkan ini kan ada 3," tanya jaksa yang kemudian dijawab tidak ada oleh saksi Wahyu.

Jadi penyampaian Ariyanto itu terakhir Rp 30 miliar, tanya jaksa kembali.

"Pertama menawarkan Rp 20 miliar, Pak MAN merespon, 'Dalam perkara tipikor itu sudah dikurangi dari tuntutan saja sudah bagus, Pak'," jawab Wahyu.

Kata Wahyu, Arianto merespon lagi, "Saya tambahin dia Pak jadi 30M," kata Wahyu menirukan perkataan Ariyanto.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved