Senin, 25 Agustus 2025

Polemik RKUHP: Dinilai Ancam Kebebasan Berpendapat Terutama Pengguna Medsos

Ketua Umum Pengurus Pusat Hikmahbudhi Wiryawan menilai RKUHP masih bermasalah terutama pada draf pasal 240 dan 241. 

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Wahyu Aji
Tribun Jakarta/Net
Ilustrasi media sosial. 

Lalu, menunjukkan proses yang ugal-ugalan, minim partisipasi rakyat, substansi abusive terhadap rakyat, sehingga bisa menjadi syarat potensi pelanggaran HAM. 

Atas itu, Hikmahbudhi meminta pemerintah dan DPR menunda pengesahan RKUHP dan me-review atau membatalkan pasal-pasal yang bermasalah.

Lalu, mendesak pemerintah dan DPR membuka draf terbaru RKHUP, sehingga publik bisa mengawal dan memantau proses legislasi. 

"Meminta pemerintah untuk mendengar berbagai kritik, saran dan masukan dari masyarakat terkait pembahasan dan pengesahan RKUHP," tandas Wiryawan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan