Polemik RKUHP: Dinilai Ancam Kebebasan Berpendapat Terutama Pengguna Medsos
Ketua Umum Pengurus Pusat Hikmahbudhi Wiryawan menilai RKUHP masih bermasalah terutama pada draf pasal 240 dan 241.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Wahyu Aji
Lalu, menunjukkan proses yang ugal-ugalan, minim partisipasi rakyat, substansi abusive terhadap rakyat, sehingga bisa menjadi syarat potensi pelanggaran HAM.
Atas itu, Hikmahbudhi meminta pemerintah dan DPR menunda pengesahan RKUHP dan me-review atau membatalkan pasal-pasal yang bermasalah.
Lalu, mendesak pemerintah dan DPR membuka draf terbaru RKHUP, sehingga publik bisa mengawal dan memantau proses legislasi.
"Meminta pemerintah untuk mendengar berbagai kritik, saran dan masukan dari masyarakat terkait pembahasan dan pengesahan RKUHP," tandas Wiryawan.