Kamis, 28 Agustus 2025

Kasus Suap di Tanah Bumbu

Respon Gus Yahya soal Bendahara Umum PBNU Mardani Maming Jadi Tersangka Suap KPK

Pencegahan Mardani Maming itu berkaitan dengan kasus korupsi yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Tsaquf atau Gus Yahya merespons kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bendahara Umum PBNU sekaligus Ketua Umum BPP Hipmi Mardani Maming  

Namun, Nursaleh tak menjelaskan lebih rinci status Rois terkait pencegahan ini.

Sementara Maming dicegah dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Komisi antikorupsi pernah memeriksa Rois Sunandar, Kamis (9/6/2022).

Hanya saja pada saat itu, KPK belum bisa mengungkapkan hasil pemeriksaan Rois lantaran kasusnya masih di tahap penyelidikan.

Maming juga sudah diperiksa KPK pada Kamis (2/5/2022).

Ia tak banyak berkomentar saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.

Baca juga: Tim Hukum PDIP Kaji Keputusan KPK Cegah Mardani Maming ke Luar Negeri

Maming hanya mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Maming sendiri telah memberi keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalsel pada Senin (25/4/2022). 

Maming memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu 2010-2018.

Selama persidangan, Mardani dikonfirmasi perihal penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. 

SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Sementara itu, pada persidangan yang digelar, Jumat (13/5/2022), adik mantan Direktur Utama PT PCN Henry Soetio bernama Cristian Soetio menyebut jika Mardani menerima Rp89 miliar. 

Cristian yang menjabat sebagai Direktur PT PCN saat ini menyebut aliran dana itu diterima melalui perusahaan yang sebagian besar sahamnya milik Mardani, yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Nama keluarga Maming tercatat sebagai pemilik saham mayoritas PT PAR sejak 8 Juli 2021. 

Dalam data pemegang saham tersebut tercatat nama kakak Maming, yakni Syafruddin sebagai direktur dengan kepemilikan saham 340 lembar sebesar Rp170.000.000.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan