Mahfud MD: SPPT-TI Akan Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Penegak Hukum
Mahfud MD mengatakan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) akan mengoptimalkan penegakan hukum.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) akan mengoptimalkan penegakan hukum.
Ia mengatakan hal tersebut karena dengan dukungan teknologi informasi maka penanganan perkara dapat menjadi lebih cepat, akurat, akuntabel, dan transparan.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD pada acara penandatangan Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerja Bersama SPPT-TI dengan Ketua Mahkamah Agung dan sembilan Kementerian dan Lembaga di gedung Mahkamah Agung RI, Selasa (21/6/2022).
“SPPT-TI akan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum melalui kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan dan transparansi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Mahfud MD dalam keterangan resmi Tim Humas Kemenko Polhukam RI pada Selasa (21/6/2022).
Baca juga: Mahfud Nilai Turunnya Kepuasan Publik terhadap Pemerintah di Bidang Polhukam Adalah Hal Biasa
Mahfud SPPT-TI adalah upaya mewujudkan kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya melalui peningkatan kualitas penanganan perkara hukum dengan bantuan teknologi informasi.
SPPT-TI, kata dia, juga merupakan langkah awal dalam mengubah proses penanganan perkara yang pada saat ini masih berbasis dokumen fisik.
"Dengan dukungan penuh dari kemajuan teknologi maka pengiriman dokumen antar Lembaga Penegak Hukum (LPH) dapat berjalan secara elektronik,” kata Mahfud.
Baca juga: Mahfud MD Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Presiden Jokowi Bertemu Vladimir Putin di Moskow
Ke depan, lanjut dia, rencananya SPPT-TI akan mengimplementasikan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi dalam pertukaran data untuk mendukung penanganan perkara berbasis teknologi informasi.
Adapun dokumen yang akan menggunakan TTE Tersertifikasi antara lain Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk Polri, Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) untuk Kejaksaan, Salinan Putusan Pengadilan untuk Mahkamah Agung, dan Surat Pemberitahuan Habis Masa Penahanan (SPHMP) untuk Ditjenpas Kemenkumham.
Baca juga: Mahfud MD: Ratifikasi ICPED Harus Segera Ditindaklanjuti Sebagai Janji Terbaru Dunia Internasional
Kemudian SPPT-TI juga akan menyediakan informasi perkembangan penanganan perkara bagi pencari keadilan pada Dashboard SPPT-TI dan menjadi dasar kebijakan nasional dalam penanganan perkara.
“Dengan pengembangan dan implementasi ini, kedepannya saya harapkan SPPT-TI dapat menjadi aplikasi nasional dalam mendukung proses administrasi penegakan hukum agar menjadi lebih transparan dan akuntabel,” kata Mahfud MD.
Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh delapan Kementerian/Lembaga di antaranya Mahkamah Agung, Kemenko Polhukam, Kemenkumham, Bappenas, Kemkominfo, Kejaksaan, Kepolisian, dan BSSN.