Jumat, 29 Agustus 2025

Kompolnas Sebut Bareskrim Polri Sudah Sesuai Aturan Tangani Kasus KSP Indosurya

Kompolnas mendorong Bareskrim terus profesional dalam menangani kasus Indosurya hingga tuntas serta kasus-kasus lainnya.

IST
Ilustrasi kantor KSP Indosurya./Kompolnas bilang Bareskrim Polri susah sesuai prosedur tangani kasus KSP Indosurya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -.Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan Bareskrim Polri sudah memenuhi kaidah hukum yang berlaku serta profesional, dalam menangangi kasus dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

"Apa yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap kasus ini, secara prosedural telah memenuhi kaidah hukum yang berlaku," kata Anggota Kompolnas Muhammad Dawam kepada wartawan, Sabtu (25/6/2022).

Dawam mengatakan proses hukum kasus Indosurya ini tetap berjalan meskipun penahanan dua tersangka kasus Indosurya berinisial HS dan JI telah habis.

Baca juga: Korban Investasi Bodong KSP Indosurya Bakal Demo di Mabes Polri Protes Bebasnya Henry Surya Cs

Menurutnya jika penahanan telah habis selama 120 hari maka demi hukum pula hak tersangka juga harus dipenuhi yakni dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

"Meski demikian tidak berarti sudah bebas dari statusnya sebagai tersangka," ujarnya.

"Sebab Pengadilanlah yang memiliki kewenangan mengadili status seseorang termasuk status tersangka apa divonis bebas ataupun dikenakan pidana," sambung Dawam.

Lebih lanjut, Dawam mendorong Bareskrim terus profesional dalam menangani kasus ini hingga tuntas serta kasus-kasus lainnya.

"Kami berharap dilakukan secara profesional dan mandiri sehingga makin menumbuhkan kepercayaan publik secara lebih luas," katanya.

Sebelumnya, HS, Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang juga tersangka investasi bodong dikabarkan bebas dari Rutan Bareskrim Polri pada Jumat (24/6/2022) malam.

Kabar itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Menurutnya, Henry Surya dibebaskan karena masa penahanannya selama 120 hari telah habis.

"Iya (Henry Surya bebas), masa tahannya habis selama 120 hari," kata Whisnu saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (25/6/2022).

Whisnu menyatakan bahwa bebasnya Henry Surya lantaran berkas perkaranya terkait kasus investasi bodong masih belum rampung. Berkas tersebut masih tengah diteliti oleh pihak Kejaksaan RI.

"Berkas perkaranya belum dibalikan dari jaksa ke Polri," jelasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan