Minggu, 28 September 2025

RUU KIA Cuti Melahirkan 6 Bulan Disahkan Jadi RUU Inisiatif DPR Pada 30 Juni

Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA)akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada Kamis (30/6/2022) mendatang.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua DPR RI, Puan Maharani memberikan paparan saat acara peluncuran tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (14/6/2022). - RUU KIA akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR, Kamis (30/6/2022) mendatang. 

Komnas Perempuan Dukung Puan Perjuangkan RUU KIA

Komnas Perempuan mendukung langkah Puan Maharani yang memperjuangkan RUU KIA agar segera disahkan. 

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menilai, RUU KIA sebagai upaya untuk mewujudkan generasi Emas Indonesia 2045. 

"Tujuannya adalah menghadirkan generasi Emas Indonesia itu bisa betul-betul optimal," kata Andy, Sabtu (25/6/2022), dilansir Tribunnews.com

Adapun soal cuti melahirkan, sebelumnya diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Durasi waktu cuti melahirkan hanya selama tiga bulan. 

Baca juga: Pekan Depan, RUU KIA yang Atur Cuti Melahirkan 6 Bulan Disahkan Jadi Inisiatif DPR

Namun, Puan mendorong cuti melahirkan berubah menjadi enam bulan dalam RUU KIA

"Jika memang cuti enam bulan ini bisa dilakukan artinya konsentrasi untuk membantu pengasuhan anak pada enam bulan pertama kelahiran itu bisa lebih optimal," ucap Andy. 

Andy menekankan, tumbuh kembang anak pada 1000 hari pertama kehidupan (HPK) menjadi sangat penting sebagai penentu generasi penerus bangsa. 

Karenanya, dia mengapresiasi usulan cuti melahirkan enam bulan seperti yang disampaikan Puan. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Chaerul Umam)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan