TAG
cuti melahirkan
Berita
-
Lima Tahun Peningkatan ASI Eksklusif: Peran Strategis Cuti Melahirkan dalam UU KIA
Berdasarkan survei ibu yang mendapat cuti selama enam bulan memiliki peluang 30 persen lebih tinggi untuk memberikan ASI eksklusif
-
5 Contoh Surat Cuti Melahirkan untuk HRD atau Atasan, Format Formal dan Email
Format contoh surat cuti melahirkan untuk HRD atau atasan secara formal maupun lewat email dengan berbagai alasan serta jika ada pengajuan perpanjang.
-
Hak Sebelum dan Sesudah Melahirkan bagi Pekerja Perempuan
Pekerja perempuan berhak mendapatkan istirahat 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan.
-
Pengusaha Mengeluh soal Cuti Melahirkan 6 Bulan, Jokowi: Hargai Perempuan
Menurut Jokowi, bagaimanapun perempuan harus dihargai. Dengan adanya cuti yang cukup diharapkan bayi dapat lahir dengan sehat.
-
Komnas Perempuan Sebut UU KIA Meneguhkan Peran Domestik Perempuan, Rentan Tak Diterapkan
Kecenderungan pembakuan peran domestik ini tampak pada penambahan hak cuti pengasuhan anak yang lebih besar pada perempuan ketimbang leki-laki.
-
Ibu Pekerja Cuti Melahirkan Digaji Penuh Hingga Empat Bulan
Selama masa cuti tersebut mereka berhak atas upah yang dibayar penuh untuk 3 bulan pertama dan bulan keempat
-
Ini Suara Para Suami yang Istrinya Bisa Cuti Enam Bulan Usai Melahirkan
Ibu masih mengalami keterbatasan fisik dan butuh mendapatkan dukungan. Suami juga harus menemani usai istri melahirkan.
-
INFOGRAFIS Cuti Ibu Melahirkan Bisa 6 Bulan, Ayah dapat Berapa?
DPR RI mengesahkan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
-
Menurut UU KIA Tak Semua Ibu Melahirkan Dapat Cuti 6 Bulan, Kecuali Penuhi Syarat Ini
Aturan yang jadi sorotan di UU KIA itu adalah ibu bisa ajukan cuti maksimal 6 bulan. Namun, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi.
-
Suami Dapat Cuti Melahirkan, Perannya Dukung Keberhasilan ASI Eksklusif Selama 6 Bulan
Suami dapat bantu istri mencapai golden period untuk keberhasilan ASI eksklusif. Istri diharapkan beristirahat dan fokus mengasihi sang buah hati.
-
Ibu Pekerja Sambut Baik Cuti Melahirkan Kini 6 Bulan, Tapi Keluhkan Cuti Suami Hanya 5 Hari
UU KIA disahkan DPR dan disambut baik ibu pekerja. Sebab, cuti melahirkan dari 3 bulan ditambah jadi 6 bulan.
-
Kapan Cuti Melahirkan 6 Bulan Berlaku? Ini Penjelasan Komisi VIII DPR
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan cuti melahirkan hingga enam bulan akan diberlakukan sesegera mungkin.
-
5 Poin Penting UU KIA yang Disahkan DPR, Ibu Bekerja Bisa Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan-Ayah 2 Hari
Inilah poin-poin penting dalam UU KIA yang telah disahkan DPR, mengatur tentang cuti melahirkan 6 bulan bagi ibu bekerja dan ayah sampai 5 hari.
-
Ibu Pekerja Dapat Hak Cuti Paling Lama 6 Bulan, Suami Dapat Cuti hingga 5 Hari, Berikut Aturannya
UU KIA juga mengatur hak cuti bagi suami yang istrinya sedang melahirkan. Suami dapat memperoleh cuti 2 hingga 5 hari.
-
UU KIA Disahkan: Ibu Melahirkan Punya Hak Cuti Paling Singkat 3 Bulan
Kemudian, pada Pasal 4 ayat 4 disebutkan bahwa cuti wajib diberikan oleh pemberi kerja. Kemudian, maksud kondisi khusus untuk tambahan cuti bagi ibu
-
UU KIA Disahkan, Suami Berhak Dapat Cuti 2 Sampai 5 Hari Dampingi Istri Melahirkan
DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi Undang Undang.
-
Kepala BKKBN Sebut Cuti Melahirkan untuk Suami Dapat Dukung Penurunan Stunting
Kepala BKKBN Hasto Wardoyo jelaskan peran ayah pada penurunan stunting, dalam hal ini terkait dengan cuti suami.
-
Wacana Cuti Ayah Saat Istri Melahirkan, KemenPPPA: Demi Kepentingan Terbaik Anak
Nahar, mendukung wacana pemberian cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pria yang istrinya melahirkan.
-
Anies Senang dan Bersyukur Pemerintah Bakal Beri ASN Pria Cuti Ayah saat Istri Melahirkan
Capres nomor urut 1, Anies Baswedan, mengaku senang dan bersyukur pemerintah akan memberikan hak cuti ayah kepada ASN pria saat istrinya melahirkan.
-
Aturan Cuti Dampingi Istri Melahirkan bagi Pekerja Laki-laki
Pekerja/buruh laki-laki diperbolehkan tidak masuk bekerja untuk mendampingi istri melahirkan. Simak aturan lengkapnya.
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved