Rabu, 20 Agustus 2025

Penelitian IJRS Tunjukkan Disparitas Pemidanaan Perkara Narkotika 2016-2020 di Atas 60 Persen

Penelitian IJRS menemukan disparitas pemidanaan perkara narkotika selama 2016 sampai 2020 berada di atas 60%.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Kanal Youtube IJRS TV
Peneliti IJRS Matheus Nathanael SH dalam Diseminasi Hasil Penelitian Disparitas dan Kebijakan Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika di Indonesia yang digelar Indonesia Judicial Research Society (IJRS) di pada Selasa (28/6/2022). 

Penelitian tersebut membedah dua hal.

Pertama, fenomena disparitas pemidanaan pada perkara narkotika.

Kedua, fenomena inkonsistensi penerapan hukum pada perkara narkotika.

Penelitian tersebut meneliti putusan perkaea narkotika yang diambil dari direktori putusan Mahkamah Agung tahun 2016 sampai 2020.

Lingkup penelitian tersebut ada dua yakni peredaran gelap narkotika khusus Golongan I (Pasal 111-116 UU Narkotika) dan penyalahguna (pasal 127 UU Narkotika).

Narkotika Golongan I dijadikan objek penelitian karena merupakan perkara paling banyak.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan