Sabtu, 27 September 2025

Kontroversi Holywings

Setelah Izin Usaha Dicabut, Website Resmi Holywings Tak Bisa Diakses

Dilihat Tribunnews.com pada Selasa siang pukul 14.00 WIB, website Holywings dengan alamat holywings.com tak bisa diakses.

Penulis: Daryono
Kolase Tribunnews
Pasca izin usahanya dicabut Pemprov DKI Jakarta, website resmi Holywings tak bisa diakses, Selasa (28/6/2022) 

TRIBUNNEWS.COM - Setelah terbitnya keputusan Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha seluruh oulet Holywings di Jakarta, situs web atau website resmi Holywings tidak bisa diakses, Selasa (28/6/2022).

Dilihat Tribunnews.com pada Selasa siang pukul 14.00 WIB, website Holywings dengan alamat holywings.com tak bisa diakses.

Laman tersebut hanya menampilkan tulisan "503| Service Unavailable"

Baca juga: Izin Dicabut, Holywings Senayan Disegel Satpol PP dan Sudin Parekfraf Jakarta Pusat

Sementara itu di akun instagram resminya, manajemen Holywings juga menghapus sebagian besar postingan di akun instagram tersebut.

Hanya ada tiga postingan tersisa.

Yakni postingan permintaan maaf pertama Holywings terkait promo minuman beralkohol dengan nama Muhammad dan Maria, postingan permintaan maaf kedua dan postingan terakhir yakni video Hotman Paris Hutapea bersama dengan Ketua MUI Cholil Nafis.

Situs web atau website Holywings tak bisa diakses pasca izin usaha Holywings di Jakarta dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta.
Situs web atau website Holywings tak bisa diakses pasca izin usaha Holywings di Jakarta dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta. (holywings.com)

Baca juga: KNPI Instruksikan Seluruh Perwakilan di Daerah Buat Laporan Polisi terkait Kasus SARA Holywings

Hingga berita ini diturunkan belum diketahui alasan laman Holywings tak dapat diakses dan juga dihapusnya sebagian besar postingan IG Holywings.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta memutuskan menutup seluruh outlet Holywings di DKI Jakarta.

Total ada 12 outlet Holywings yang dicabut izin usahanya.

Pencabutan izin usaha Holywings itu sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra, Senin (27/6/2022), dikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta. 

Instagram Holywings hanya menampilkan tiga postingan. Sebagian besar postingan telah dihapus
Instagram Holywings hanya menampilkan tiga postingan. Sebagian besar postingan telah dihapus (Instagram @holywingsindonesia)

Benny mengatakan pencabutan izin usaha dilakukan setelah DPMPTSP menerima rekomendasi dari dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

Berikut ini 12 outlet Holywing di Jakarta yang dicabut izin usahanya: 

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,

2. Holywings Kalideres,

3. Holywings di Kelapa Gading Barat,

4. Tiger,

5. Dragon,

6. Holywings PIK,

7. Holywings Reserve Senayan,

8. Holywings Epicentrum,

9. Holywings Mega Kuningan,

10. Garison,

11. Holywings Gunawarman, dan,

12. Vandetta Gatsu.

Baca juga: Izin Holywings Dicabut, Nikita Mirzani Pikirkan Ribuan Karyawan

240 Satpol PP DKI Jakarta Dikerahkan untuk Tutup Paksa Holywings

Pemprov DKI Jakarta mengerahkan 240 personel Satpol PP untuk melakukan penutupan paksa 12 outlet Holywings pada Selasa ini. 

Penutupan paksa dilakukan setelah keputusan Pemprov DKI Jakarta mencabut seluruh izin usaha Holywings di Jakarta. 

Dikutip dari TribunJakarta, ratusan petugas Satpol PP itu berangkat dari Balai Kota DKI Jakarta untuk selanjutnya menyebar ke 12 gerai Holywings di Jakarta.

Sebanyak 20 petugas Satpol PP akan melakukan penutupan untuk satu gerai Holywings.

"Jadi hari ini kami tugas dengan tim terpadu akan segera melakukan kegiatan penutupan terhadap 12 outlet Holywings yang ada di Jakarta," kata Kepala Satpol PP DKI Arifin, di Balai Kota DKI.

Satpol PP bersama Sudin Pariwisatan dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Pusat menyegel Holywings di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).
Satpol PP bersama Sudin Pariwisatan dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Pusat menyegel Holywings di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022). (Istimewa)

Penutupan ini pun nantinya ditandai dengan pemasangan spanduk berisi penyegelan gerai Holywings di lokasi.

Adapun 12 gerai Holywings ditutup ini tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.

"Hari ini secara serentak, seluruh anggota akan menyebar di 12 titik lokasi dan nanti ada penyidik PNS ada dari kami, dari Dinas Parekraf dan UMKM yang akan menyampaikan ke pihak pengelola atau penanggung jawab usaha di lokasi tersebut nanti akan dibuatkan berita acara pemeriksaannya setelah itu akan dibuatkan spanduk berisi penutupan tempat usaha," ujarnya. 

Wagub DKI Jakarta sebut penutupan Holywings tak terkait langsung promo miras

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pencabutan izin usaha Holywings tidak semata-mata karena promo minuman keras yang sempat viral. 

Pencabutan izin usaha, kata Ariza, lebih dikarenakan adanya temuan pelanggaran izin. 

Baca juga: Terkini Kasus Holywings, Izin Usaha Selurut Outlet di Jakarta Dicabut hingga Reaksi Nikita Mirzani

Meski demikian, diakui, temuan pelanggaran izin itu berawal dari kasus promo miras yang viral. 

"Semua itu perlu ada evaluasi pengecekan ya, (pencabutan izin) memang berasal dari kasus promo miras," kata Ariza di Balai Kota, Senin (27/6/2022), dikutip dari TribunJakarta

Satpol PP DKI Jakarta melakukan penyegelan Bar dan Resto Holywings di Kawasan Gunawarman, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Penutupan tersebut melanggar Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub DKI Jakarta No. 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Satpol PP DKI Jakarta melakukan penyegelan Bar dan Resto Holywings di Kawasan Gunawarman, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Penutupan tersebut melanggar Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub DKI Jakarta No. 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Ariza menegaskan, pencabutan usaha dilakukan lantaran menyalahi perizinan usaha.

"Memang setelah dicek ada beberapa yang tidak memenuhi syarat administrasi, izinnya belum lengkap," ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari manajemen Holywings terkait pencabutan izin usaha Holywings

(Tribunnews.com/Daryono) (TribunJakarta/Dionisius Arya Bima Suci/Nur Indah Farrah Audina)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan