Wakil Ketua DPR Ingatkan 'Homeless Media' Harus Mematuhi Aturan Kode Etik Jurnalistik
Cucun Ahmad mengingatkan agar homeless media tetap mematuhi aturan kode etik jurnalistik dan tidak beralih fungsi menjadi buzzer pihak tertentu.
Ringkasan Berita:
- Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad mengingatkan agar fenomena homeless media atau media baru di platform sosial tetap mematuhi kode etik jurnalistik dan tidak berubah fungsi menjadi buzzer bagi kelompok tertentu.
- Ia menegaskan bahwa meski berbasis media sosial, homeless media wajib melakukan verifikasi informasi sebelum menyampaikannya ke publik.
- Cucun menyoroti pentingnya batasan jelas bagi pegiat media baru agar tidak dimanfaatkan sebagai corong kepentingan politik atau kelompok tertentu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengingatkan agar homeless media tetap mematuhi aturan kode etik jurnalistik dan tidak beralih fungsi menjadi buzzer bagi kelompok tertentu.
Istilah “homeless media” merujuk pada media atau organisasi jurnalistik yang tidak memiliki “rumah” tetap dalam arti konvensional, baik secara fisik maupun institusional.
Dalam praktiknya, istilah ini sering digunakan untuk menggambarkan media independen, kolektif jurnalis, atau platform digital yang bekerja tanpa kantor permanen, tanpa dukungan perusahaan besar, bahkan kadang tanpa model bisnis yang mapan.
Mereka mengandalkan kerja jarak jauh, kolaborasi lintas kota atau negara, pendanaan komunitas, hibah, crowdfunding, hingga media sosial untuk memproduksi dan mendistribusikan konten.
Cucun menegaskan, meski bergerak di platform media sosial, homeless media tetap harus melakukan verifikasi informasi sebelum menyampaikannya kepada publik.
"Ya, homeless media ini tetap tidak lepas daripada aturan kode etik jurnalistiknya, ya. Harus ada batasan juga, tidak sekeinginan untuk menyampaikan ke publik tanpa verifikasi dari sumber atau dari kejadian pada saat itu," kata Cucun di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyoroti pentingnya batasan yang jelas bagi para pegiat homeless media.
Cucun mewanti-wanti agar fenomena tumbuhnya media baru ini tidak dimanfaatkan sebagai corong kepentingan pihak tertentu.
"Jangan sampai ya kadang-kadang ini tumbuh subur dijadikan satu alat oleh sekelompok orang yang menginginkan misalkan untuk homeless media ini menjadi bahkan lebih menjurusnya ke sana menjadi buzzer atau menjadi apa menjadi alat speaker-nya," ujarnya.
Namun, ia tetap mengapresiasi kreativitas dan keterbukaan informasi yang dihadirkan oleh para kreator media baru tersebut.
"Tetapi kita senang bagaimana keterbukaan kemudian juga kreativitas yang dibikin oleh para homeless media ini, yang pasti tetap harus mengikuti juga tata aturan kode etik jurnalistik yang ada di negara kita ya," ungkapnya.
Digandeng pemerintah
Sebelumnya, pemerintah disebut menggandeng sejumlah homeless media atau media baru.
Badan Komunikasi (Bakom) pemerintah pun memberikan klarifikasi resmi menyusul ramainya terkait hubungan lembaganya dengan sejumlah homeless media.
Bakom menegaskan bahwa tidak ada kontrak politik maupun arahan editorial apa pun yang mengikat media tertentu untuk mendukung pemerintah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Cucun-Ahmad-Syamsurijal-SOAL-DEMO-RICUH-dpr.jpg)