Aplikasi Trading Ilegal
Menko Polhukam Mahfud MD: Kasus KSP Indosurya Harus Jalan
Mahfud MD mendukung Bareskrim menangkap lagi dua tersangka dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan telah berkomunikasi dengan Mabes Polri, Kejaksaan Agung, PPATK, dan Menkop UKM terkait kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Hal tersebut, kata Mahfud MD, dilakukan merespons reaksi publik atas rasa keadilan dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang dua tersangkanya dilepaskan.
Kesimpulannya, lanjut Mahfud MD, kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya adalah kejahatan modus baru yang tidak pernah dan tidak akan dihentikan (penanganannya).
Dua orang tersangka, kata dia, dilepas karena masa penahanannya habis.
Sementara Kejaksaan Agung, kata dia, hanya ingin memastikan agar pembuktiannya di pengadilan nanti lancar.
"Kita mendukung Bareskrim menangkap lagi dua tersangka dalam kasus terkait yang locus dan tempus delictinya beda. PPATK sudah lama menjejak, kasus ini harus jalan," kata Mahfud dalam akun Twitternya, @mohmahfudmd, pada Rabu (29/6/2022).
Sebelumnya Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa berkas perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya telah lima kali bolak-balik dilimpahkan tapi tak kunjung lengkap di Kejaksaan RI.
"Penyidik sudah berupaya untuk membuat perkara ini segera tuntas, bolak-balik perkara yang dilakukan selama proses penyidikan untuk setiap tersangka ini hampir semuanya di atas 5 kali, tahap 1 ke kejaksaan," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta pada Selasa (28/6/2022).
Namun, kata dia, penyidik juga tak kunjung bisa mendapatkan pemberkasan dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan RI.
Itulah kenapa, lanjut dia, para tersangka terpaksa harus dibebaskan lantaran berkas tersebut masih belum juga lengkap.
"Artinya sampai dengan kasus ini diseledikan ternyata masih belum lengkap oleh karena itu karena batas waktu penahanan kita bebaskan," jelasnya.
Namun begitu, Agus telah menginstruksikan penyidik menggelar penangkapan dan penahanan paksa lagi terhadap Bos Indosurya Henry Surya Cs seusai sempat dinyatakan bebas.
Agus menyampaikan, nantinya para tersangka bakal ditahan berdasarkan laporan polisi (LP) yang berbeda dari sebelumnya.
Penyidik, kata dia, bakal menggunakan laporan polisi korban Indosurya yang dilaporkan di sejumlah Polda di daerah.
"Saya arahkan kepada penyidik tolong dicari lagi LP yang terkait dengan perbuatan yang bersangkutan. Karena ini bukan nebis in idem, karena locos dan temposnya berbeda-beda. Jadi ada 2 LP kalau gak salah, yang sudah ditingkatkan kepada penyidikan," ungkap dia.
Baca juga: Bareskrim Duga Bos Indosurya Suwito Ayub Kabur ke Luar Negeri
Dengan begitu, kata dia, penyidik Polri bisa kembali melakukan penangkapan dan penahanan paksa lagi terhadap Henry Surya Cs.
Nantinya, upaya tersebut bakal dilakukan sampai berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap ke persidangan.
"Karena locus dan tempusnya berbeda, ini bukan nebis in idem maka nanti kita akan lakukan upaya paksa lagi kepada para tersangka, kita akan lakukan penahanan. Nanti kalau tidak P21 lagi, kami akan tangkap lagi, tahan lagi dengan LP yang lain. Karena korbannya, investornya lebih dari 14.000," jelas Agus.
"Artinya, ya biar capek jadi tahanan polisi, nggak apa-apa, daripada dia terus dianggap kita tidak serius penangannya, mari kita mainkan dengan cara kita, kalau ini gak bisa, saya sudah minta kepada penyidik yang dua LP seger tingkatkan penyidikan," sambungnya.
Karena itu, Agus meminta masyarakat yang menjadi korban Indosurya segera melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.
Menurutnya, tindakan ini diambil sebagai bukti penyidik Polri serius menangani kasus tersebut.
"Mohon rekan-rekan media menginformasikan kepada korban-korban yang belum melapor, silahkan melapor, kami akan melakukan penanganan secara parsial. Itu yang perlu saya sampaikan pada siang hari ini, sebagai bentuk penegasan bahwa kita serius menangani koperasi simpan pinjam Indosurya yang mungkin polemik yang terjadi di lapangan seperti itu, saya ambil alih langsung perkaranya," pungkasnya.
Sementara itu Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyatakan bahwa proses hukum bos Indosurya Henry Surya Cs dipastikan tetap berjalan meskipun tersangka telah bebas dari tahanan Rutan Bareskrim Polri Jakarta Selatan pada Jumat (24/6/2022).
"Perihal tersangka yang dikeluarkan, tidak menghilangkan status tersangka, proses tetap berjalan," kata Ketut saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (28/6/2022).
Kejaksaan, kata dia, tidak akan ragu menerbitkan berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21.
Namun, berkas tersebut tentunya harus memenuhi sejumlah perbaikan yang diminta Kejaksaan Agung RI.
"Kejaksaan sepanjang 2 alat bukti terpenuhi tidak akan ragu menindak dan menerbitkan P21. Tentu mengenai apa substansi petunjuk itu tidak bisa kita rinci karena itu menjadi ranahnya penyidikan," jelas dia.
Baca juga: Gelar Aksi, Korban Investasi Bodong Tuntut Kejagung Segera Sidangkan Bos KSP Indosurya
Lebih lanjut, Ketut menuturkan pihaknya akan terus melakukan koordinasi intensif bersama Kejaksaan RI. Sebaliknya, pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan perkara yang dinilai menimbulkan banyak korban.
"Kejaksaan selalu serius dan menjadi prioritas dalam penyelesaian terkait dengan perkara yang menyebabkan korban masyarakat banyak. Posisi Kejaksaan pasti berada di tengah rasa keadilan masyarakat, kita dukung ini sampai tuntas," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta terlilit kasus gagal bayar simpanan dan penghimpunan dana ilegal.
Dua orang pimpinan KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Sedangkan seorang lainnya, Suwito Ayub berhasil buron dengan dalih mengaku sakit saat akan diperiksa.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4.
Selain itu, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tercatat, ada 14.500 investor yang menaruh dananya di KSP Indosurya Cipta.
Dana dihimpun dari belasan ribu nasabah ditaksir mencapai Rp 37 triliun.