Selasa, 30 September 2025

Reaksi Ahmad Sahroni Dituding Adam Deni Lakukan Suap Rp30 M: Kok Selalu Bicara Tidak Benar

Ahmad Sahroni menanggapi tudingan Adam Deni yang mengatakan dirinya melakukan suap Rp30 miliar untuk membungkamnya.

Instagram @ahmadsahroni88/YouTube Curhat Bang Denny Sumargo via Kompas.com
Ahmad Sahroni dan Adam Deni. Ahmad Sahroni menanggapi tudingan Adam Deni yang mengatakan dirinya melakukan suap Rp30 miliar untuk membungkamnya. 

"Makanya tadi saya bilang, besok saya akan ngomong ke kuasa hukum untuk membuat surat kuasa yang akan saya tandatangani di rutan Bareskrim untuk memeriksa Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini."

"Apakah ada dugaan suap dari Ahmad Sahroni atau tidak," pungkasnya, dilansir Tribunnews.com.

Seperti diketahui, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggara dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yaitu delapan tahun penjara.

Ajukan Banding

Bersama Adam Deni, Ni Made Dwita Anggari menunjukkan bukti fitnahan Ahmad Sahroni terhadap dirinya.
Bersama Adam Deni, Ni Made Dwita Anggari menunjukkan bukti fitnahan Ahmad Sahroni terhadap dirinya. (Tangkapan layar YouTube KH INFOTAINMENT)

Adam Deni mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan PN Jakarta Utara kepadanya.

Hal ini langsung disampaikan Adam Deni ketika sidang berlangsung.

"Atas putusan tersebut bagaimana tanggapan terdakwa?"

"Boleh pikir-pikir dulu, boleh banding,” kata Hakim Ketua, Rudi Kindarto, di PN Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022), dilansir Tribunnews.com.

“Mengajukan banding yang mulia,” jawab Adam Deni.

Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M, Adam Deni Tunjukkan Isi Percakapannya dengan Ahmad Sahroni

Vonis yang dijatuhkan pada Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yaitu delapan tahun penjara.

Majelis hakim meringankan vonis pada Adam Deni dan Ni Made atas beberapa pertimbangan.

Hakim Ketua PN Jakarta Utara, Rudi Kindarto, mengungkapkan sikap sopan dan jujur Adam Deni dan Ni Made menjadi pertimbangan vonis diringankan.

"Hal yang meringankan para terdakwa sopan dan berterus terang di persidangan sehingga memperlancar persidangan," kata Rudi dalam persidangan, Selasa, dilansir Tribunnews.com.

Tak hanya itu, Ni Made telah merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved