Jumat, 15 Agustus 2025

Update Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2022, Ada 803.018 PPPK Guru untuk Pusat dan Daerah

Inilah update formasi CPNS dan PPPK tahun 2022, simak rincian formasi untuk PPPK Guru serta aturan baru yang ditetapkan oleh Menpan RB

TRIBUN JABAR
Ilustrasi PNS - Inilah update formasi CPNS dan PPPK tahun 2022, simak rincian formasi untuk PPPK Guru serta aturan baru yang ditetapkan oleh Menpan RB 

1. Seleksi Prioritas

- Pelamar Prioritas I

Menggunakan hasil seleksi Tahun 2021

- Pelamar Prioritas II & III

Dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check)

2. Seleksi Umum

- Seleksi kompetensi pelamar umum dilakukan dengan CAT-UNBK

- Dapat memilih kebutuhan PPPK JF Guru di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi oleh pelamar prioritas

- Dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi Nilai Ambang Batas dan berperingkat terbaik

- Nilai Ambang Batas tersebut, terdiri dari Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, dan Wawancara. (*)

(Tribunnews.com/ Siti N)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan