Jumat, 1 Mei 2026

Persiapan Industri Farmasi Hadapi Tenggat Sertifikasi Halal 2026

Sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga strategi meningkatkan mutu, keamanan, dan daya saing global.

Tayang:
Penulis: Anita K Wardhani
Editor: Willem Jonata
HO
Ilustrasi sertifikat halal 

Ringkasan Berita:
  • Sertifkasi halal sudah berlaku bagi produk farmasi dan menjadi elemen penting.
  • Langkah ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga strategi meningkatkan mutu, keamanan, dan daya saing global.
  • Bagaimana kesiapan industri farmasi menghadapinya?

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Industri farmasi Indonesia memasuki fase penting menjelang 17 Oktober 2026, yakni tenggat kewajiban sertifikasi halal bagi obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.

Sertifkasi halal telah diatur dalam PP No. 42 Tahun 2024 dan Perpres No. 6 Tahun 2023. 

Sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga strategi meningkatkan mutu, keamanan, dan daya saing global.

Bagaimana kesiapan industri farmasi menghadapinya?

Salah satu pelaku industri farmasil Dexa Group menyatakan kesiapannya mendukung implementasi regulasi ini, dengan seluruh portofolio produknya yang berjumlah lebih dari 1.700 produk telah bersertifikat halal.

Baca juga: Hadapi Tekanan Global, BPOM Perkuat Pengawasan dan Kemandirian Farmasi

Head of Corporate Quality Audit & Pharmacovigilance Dexa Group, Apt. Dwi Nofiarny, S.Si., M.Biomed, menyampaikan bahwa pemenuhan sertifikasi halal merupakan proses berkelanjutan yang menuntut konsistensi di seluruh rantai produksi. 

"Halal harus dibangun sejak awal. Dari riset, bahan baku, produksi, hingga distribusi. Semuanya harus terkendali," ujarnya dalam Webinar Road to International Islamic Healthcare Conference & Expo (IHEX) 2026 di Jakarta, 24 April lalu.

Pendekatan yang dijalankan menurut Dwi Nofiarny dikenal dengan istilah halal by design—mengintegrasikan aspek kehalalan sejak tahap riset dan pengembangan, hingga distribusi. 

Pendekatan ini mensyaratkan ketelusuran bahan baku, sistem manajemen halal yang berjalan paralel dengan Good Manufacturing Practice (GMP), dan penjagaan integritas status halal sepanjang rantai distribusi. Dexa Group memulai pembangunan sistem ini sejak 2018.

Dwi Nofiarny menambahkan bahwa keberlanjutan suplai menjadi aspek yang sama pentingnya dengan sertifikasi itu sendiri. 

"Kepastian halal harus berjalan seiring dengan kepastian ketersediaan, sehingga layanan kesehatan tidak terganggu," katanya.

Kebutuhan akan kepastian pasokan obat halal juga disuarakan dari sisi penyedia layanan kesehatan. 

Direktur Utama RS YARSI, Dr. Mulyadi Muchtiar, MARS, dalam forum yang sama menyampaikan bahwa rumah sakit syariah memerlukan ekosistem pendukung yang utuh. 

"RS syariah sebagai paradigma baru, bukan hanya berlabel Islami, melainkan sistem tata kelola komprehensif yang mengintegrasikan mutu medis modern dengan nilai maqasid al-syariah secara interoperabel," ujarnya. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved