Sabtu, 4 Oktober 2025

Idul Adha 2022

Ketentuan Pelaksanaan Sholat Idul Adha 2022 dan Kriteria Penyembelihan Hewan Kurban Menurut Kemenag

Kementerian Agama Islam Republik Indonesia telah mengeluarkan edaran mengenai panduan pelaksanaan Idul Adha 2022, simak ketentuannya berikut ini.

Editor: Miftah
Freepik
Ilustrasi Idul Adha - Kementerian Agama Islam Republik Indonesia telah mengeluarkan edaran mengenai panduan pelaksanaan Idul Adha 2022, simak ketentuannya berikut ini. 

3. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk:

a. melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).

b. menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.

4. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam.

5. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu ketika Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah).

6. Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH.

Baca juga: 46 WNI Jemaah Haji Dipulangkan dari Arab Saudi, Kemenag: Mereka Apes Karena Ketahuan

Kriteria Hewan Kurban

a.  Jenis hewan ternak:

- unta

- sapi

- kerbau

- kambing

b. cukup umur:

- unta minimal umur 5 (lima) tahun

- sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved