Sabtu, 4 Oktober 2025

Idul Adha 2022

Ketentuan Pelaksanaan Sholat Idul Adha 2022 dan Kriteria Penyembelihan Hewan Kurban Menurut Kemenag

Kementerian Agama Islam Republik Indonesia telah mengeluarkan edaran mengenai panduan pelaksanaan Idul Adha 2022, simak ketentuannya berikut ini.

Editor: Miftah
Freepik
Ilustrasi Idul Adha - Kementerian Agama Islam Republik Indonesia telah mengeluarkan edaran mengenai panduan pelaksanaan Idul Adha 2022, simak ketentuannya berikut ini. 

- kambing minimal umur 1 (satu) tahun

c. Kondisi hewan sehat:

- tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku

- tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan

- tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas

Baca juga: Jelang Idul Adha, Wilmar Distribusikan Hewan Kurban kepada Masyarakat Sekitar Wilayah Perusahaan

Ketentuan penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar Rumah Potong Hewan (RPH) apabila:

- melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait

- penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban

- petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging

- memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait

- penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Ketentuan Pelaksanaan Idul Adha

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved