Kamis, 14 Agustus 2025

Kontroversi ACT

2 Petinggi ACT Pernah Terlibat Kasus Dugaan Penipuan Tahun 2021, Status Masih dalam Penyelidikan

Dua petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) pernah terlibat kasus dugaaan penipuan pada 2021 lalu, dilaporkan oleh sebuah perusahaan bernama PT Hydro.

Kolase Tribunnews.com: Facebook ahyudin.act/Naufal Lanten
Pendiri ACT, Ahyudin, dan Presiden ACT, Ibnu Khajar. Dua petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) pernah terlibat kasus dugaaan penipuan pada 2021 lalu, dilaporkan oleh sebuah perusahaan bernama PT Hydro. 

TRIBUNNEWS.COM - Dua pimpinan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dikabarkan pernah terlibat kasus dugaaan penipuan pada 2021 lalu.

Keduanya, Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar, dan mantan Presiden ACT, Ahyudin, bahkan sempat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, menyebut keduanya diperiksa dalam statusnya sebagai terlapor.

Dalam kasus ini, kata Andi, kedua petinggi ACT itu dilaporkan bukan oleh donatur.

Melainkan dilaporkan oleh sebuah perusahaan bernama PT Hydro.

"Pelapornya bukan donatur, (tapi) PT Hydro," kata Andi, Rabu (6/7/2022), dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Menengok Rumah Ahyudin, Eks Pendiri ACT yang Disebut Terima Gaji Rp 250 Juta Perbulan

Mengutip Tribunnews.com lainnya, adapun kasus itu dilaporkan dengan nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim tertanggal 16 Juni 2021.

Hingga kini, kasus yang meilbatkan dua petinggi ACT tersebut masih dalam penyelidikan.

"Iya, sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana."

"Dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta otentik pasal 378 atau 266 KUHP," kata Andi.

Lebih lanjut, kata Andi, pihaknya kini juga telah meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak untuk mendalami laporan tersebut.

Baca juga: Digoyang Dugaan Penyelewengan, Kantor ACT Tetap Beraktivitas Seperti Biasa

Kasus Penyelewengan Dana Donasi

Kini, petinggi  ACT diduga melakukan penyelewengan terkait dana donasi.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menyebut penyelewengan dana itu dilakukan untuk kepentingan pribadi.

"Ya indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang," kata Ivan, Senin (4/7/2022), dikutip dari Kompas.com.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan