Jumat, 15 Agustus 2025

Kontroversi ACT

2 Petinggi ACT Pernah Terlibat Kasus Dugaan Penipuan Tahun 2021, Status Masih dalam Penyelidikan

Dua petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) pernah terlibat kasus dugaaan penipuan pada 2021 lalu, dilaporkan oleh sebuah perusahaan bernama PT Hydro.

Kolase Tribunnews.com: Facebook ahyudin.act/Naufal Lanten
Pendiri ACT, Ahyudin, dan Presiden ACT, Ibnu Khajar. Dua petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) pernah terlibat kasus dugaaan penipuan pada 2021 lalu, dilaporkan oleh sebuah perusahaan bernama PT Hydro. 

Ivan mengatakan, pihaknya telah memberikan laporan terkait dugaan tersebut ke aparat penegak hukum.

Yakni kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiterror.

"Kami sudah proses sejak lama dan sudah ada hasil analisis yang kami sampaikan kepada aparat penegak hukum," ujar Ivan.

Terkait dengan laporan tersebut, pihak penegak hukum kabarnya masih melakukan pendalaman.

Baca juga: ACT Potong 13,7 persen Dana Umat untuk Operasional Disebut Penggelapan, Pengamat: Jangan Minta Gaji Dong

Kemensos Cabut Izin ACT

Buntut kasus dugaan penyelewengan dana, Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan (ACT) pada tahun 2022.

Sebagaimana diketahui, pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap. 

Suasana di kantor pusat ACT di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).
Suasana di kantor pusat ACT di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022). (Tribunnews.com/Naufal Lanten)

Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendy, menyebut hingga kini pihaknya masih menunggu kepastian hasil pemeriksaan kasus dugaan penyelewengan dana sosial itu.

 "Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir, dikutip dari Kompas.com.

Alasan pencabutan izin yayasan ini, kata Muhadjir karena pemotongan uang donasi lebih besar dari ketentuan yang diatur.

Baca juga: BNPT Jelaskan Mengenai Dugaan Dana Kemanusiaan ACT Danai Terorisme

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan dijelaskan, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan, maksimal 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

Sementara itu, petinggi ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa pihaknya menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang dari masyarakat.

"Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul," lanjut Muhadjir.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Igman Ibrahim)(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine/Fika Nurul Ulya)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan