Rancangan KUHP
Ada Draf Perbaikan, RKUHP Tak Akan Disahkan dalam Waktu Dekat
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani menyebut, RKUHP tak akan disahkan rapat paripurna terdekat.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEW.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk membahas RUU Pemasyarakatan dan RKUHP, Rabu (6/7/2022).
Dalam rapat itu, Kemenkumham menyerahkan draf perbaikan dari RKUHP.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani menyebut, RKUHP tak akan disahkan rapat paripurna terdekat.
Pasalnya, masih butuh pandangan dari fraksi-fraksi terhadap draf perbaikan RKUHP.
Baca juga: Draf RKUHP Terbaru: Serang Fisik Presiden dan Wapres Dipenjara 5 Tahun, Menghina 3 Tahun 6 Bulan
"Saya kira RKUHP tidak akan disahkan di masa sidang ini," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Adapun rapat paripurna terdekat akan digelar pada Kamis (7/7/2022) besok.
Rapat paripurna tersebut sekaligus penutupan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, setelah itu DPR akan menjalani masa reses.
Baca juga: Draf RKUHP: Zina Dihukum 1 Tahun, Kumpul Kebo 6 Bulan, Hubungan Sedarah 12 Tahun
"Soal RKUHP ini akan mendengarkan lebih dahulu pandangan dari fraksi-fraksi dalam rapat kerja berikutnya antara Komisi III dengam Menkumham," ujar Arsul.
Sementara itu, berdasarkan agenda rapat yang telah beredar di kalangan wartawan, jadwal rapat paripurna pada Kamis besok memang tidak dijadwalkan membahas pembicaraan tingkat II dari RKUHP.
Rancangan KUHP
Anut Asas Keseimbangan, KUHP Baru Disebut Wujud Nilai Keindonesiaan dalam Penegakan Hukum |
---|
Pakar: KUHP Baru Akomodir Perkembangan Perbuatan Pidana yang Bersifat Baru dan Modern |
---|
KUHP Baru Gencar Disosialisasikan untuk Hindari Kesalahan Persepsi |
---|
Partai Demokrat Catat Sejumlah Pasal Karet KUHP Jangan Sampai Dijadikan Alat Menggebuk Lawan Politik |
---|
Politisi Perindo: Pasal Kohabitasi dalam KUHP dalam Pelaksanaan Akan Terbentur Hubungan Keluarga |
---|