Kontroversi ACT
Anwar Abbas Kritisi Izin Pengumpulan Uang ACT Dicabut, Kemensos: Bukan Organisasinya yang Dibekukan
Anwar Abbas mengkritisi langkah Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lebaga Aksi Cepat Tanggap atau ACT.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mengkritisi langkah Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lebaga Aksi Cepat Tanggap atau ACT.
Anwar Abbas menggunakan bahasa 'memukul' atau ' membinasakan', terkait langkah pencabutan izin PUB tersebut.
“Saya lihat pendekatan kita lakukan lebih banyak memukul daripada merangkul, Bukannya membina tapi membinasakan. Ini menurut saya saat dengar ACT (dicabut izin donasi publik-red),” kata Anwar Abbas dikutip dari KompasTV, Rabu (6/7/2022).
Dirinya ACT iadalah lembaga nirlaba yang menolong, seperti Palang Merah.
“Sudah ada penjelasan dari ACT, mereka mirip palang merah. Mereka juga menolong, siapa saja ya ditolong," ujarnya.
“Ini yang menuduhkan bahwasanya ACT membela ISIS, karena ada orang ISIS ditolong, itu tidak logis menurut saya,” tambahnya.
Namun demikian Anwar Abbas menyoroti pemberitaan soal pimpinan ACT yang diduga mendapatkan gaji besar hingag sederet fasilitas.
Baca juga: Ada Indikasi Pelanggaran, Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang oleh ACT
"Bagi saya, pimpinan seperti ini yang hedonis dan materialistik. Sementara berlabelkan amal. Itu yang saya tidak terima, menoreh luka di hati saya," paparnya.
Sementara terkait dugaan aliran dana untuk aksi terorisme sendiri, Anwar Abbas memuji BNPT yang tidak langsung menyebut ACT sebagai organisasi yang terkait dengan terorisme.
“Saya ini senang dengan Pak Nurwakhid (BNPT) pagi ini. Padahal biasanya tidak senang. Ia tidak langsung menyebut ACT itu teroris,” ujarnya.
Kementerian Sosial jelaskan bukan izin organisasi yang dicabut
Direktur Potensi Sumber Daya Sosial Kementerian Sosial Rasman menjelaskan bahwa pencabutan izin PUB dilakukan lantaran ACT dinyatakan terbukti melanggar diktum-diktum perizinan.
Salah satunya, terkait dengan dana operasional yang melebihi ketentuan.
"Jadi bukan dicabut izin organisasinya, tapi (izin) pengumpulan uang dan barang," kata Rasman.
Baca juga: 17 Tahun Jadi Bos ACT, Profil Ahyudin yang Disebut Bergaya One Man Show dan Otoriter Saat Menjabat
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Anwar Abbas
Kementerian Sosial
Pengumpulan Uang dan Barang (PUB)
Aksi Cepat Tanggap (ACT)
ACT
Ahyudin
Kontroversi ACT
Mantan Petinggi ACT Hariyana Hermain Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Penyelewengan Dana Donasi |
---|
Fakta Terkait Sidang Pendiri ACT Ahyudin atas Kasus Penyelewengan Dana Donasi Korban Pesawat Jatuh |
---|
Perjalanan Kasus Ahyudin, Pendiri ACT Selewengkan Dana Korban Pesawat Jatuh, Vonis 3,5 Tahun Penjara |
---|
BREAKING NEWS: Presiden ACT Ibnu Khajar Divonis 3 Tahun Penjara Atas Kasus Penyelewengan Dana Donasi |
---|
Divonis Lebih Rendah Daripada Tuntutan JPU, Pendiri ACT Ahyudin Pikir-pikir untuk Banding |
---|