Rabu, 20 Agustus 2025

Kontroversi ACT

Anwar Abbas Kritisi Izin Pengumpulan Uang ACT Dicabut, Kemensos: Bukan Organisasinya yang Dibekukan

Anwar Abbas mengkritisi langkah Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lebaga Aksi Cepat Tanggap atau ACT.

Editor: Wahyu Aji
Kolase Tribunnews.com
Wakil Ketua MUI Anwar Abbas mengkritisi langkah Kementerian Sosial mencabut izin pengumpulan uang dan barang (PUB) Aksi Cepat Tanggap atau ACT. 

Sedangkan anggota Dewan Pembina yakni Bobby Herwibowo, Lc; Dr Amir Faishol Fath, Lc, MA; dan Hariyana Hermain.

Untuk Dewan Pengawas, diketuai oleh H Sudarman dan anggota Sri Eddy Kuncoro.

Sementara di jajaran pengurus ada Ibnu Khajar sebagai Ketua, Sukorini sebagai Sekretaris dan Echwan Churniawan sebagai Bendahara.

Baca juga: Bukan Berhubungan Donasi, Bareskrim Polri Ungkap Pimpinan ACT Pernah Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan

Masih di laman yang sama, ACT resmi diuncurkan pada 21 April 2005 sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan.

ACT mengembangkan aktivitasnya, mulai dari kegiatan tanggap darurat, kemudian mengembangkan kegiatannya ke program pemulihan pascabencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, serta program berbasis spiritual seperti Qurban, Zakat dan Wakaf.

Setiap tahunnya, ACT mengklaim rutin memberikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik kepada donatur dan pemangku kepentingan lainnya, serta mempublikasikannya melalui media massa.

Sejak tahun 2012 ACT mendeklarasikan dirinya menjadi sebuah lembaga kemanusiaan global, dengan jangkauan aktivitas yang lebih luas. 

Pada skala lokal, ACT mengembangkan jejaring ke semua provinsi baik dalam bentuk jaringan relawan dalam wadah MRI (Masyarakat Relawan Indonesia) maupun dalam bentuk jaringan kantor cabang ACT.

Jangkauan aktivitas program disebut sudah sampai ke 30 provinsi dan 100 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Sebagian artikel ini sudah pernah tayang di Kompas TV dengan judul Waketum MUI Pertanyakan Pendekatan Pemerintah Cabut Izin ACT: Bukannya Membina, Tapi Membinasakan

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan