Jumat, 5 September 2025

Kontroversi ACT

PPATK Ungkap Dana Keluar Masuk ACT Bernilai Fantastis, Angkanya Capai Rp 1 Triliun Per Tahun

PPATK mengungkap dana keluar masuk di lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) bernilai fantastis. Angkanya mencapai Rp 1 Triliun per tahun

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Kolase Tribunnews/dok PPATK/Naufal Lanten
Kolase lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. PPATK mengungkap dana keluar masuk di lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) bernilai fantastis. Angkanya mencapai Rp 1 Triliun per tahun 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap dana keluar masuk di lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) bernilai fantastis.

Angkanya disebut mencapai Rp 1 triliun per tahun.

Hal tersebut diungkapkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Menurutnya, hal itu berdasarkan laporan hasil analisis yang dilakukannya periode 2018-2019.

"PPATK melihat terkait dengan dana masuk dan keluar dari entitas tersebut pada periode yang dikaji PPATK itu jadi memang nilainya itu luar biasa besar ya. Sekitar Rp 1 triliunan. Jadi dana masuk dan keluar itu per tahun sekitar Rp1 triliun. Jadi bisa dibilang itu cukup banyak," kata Ivan dalam konfrensi pers pada Rabu (6/7/2022).

PPATK, kata Ivan, juga mendalami struktur hingga cara yayasan ACT mengelola dana publik tersebut.

Baca juga: ACT Bersikap atas Pencabutan Izin Pengumpulan Uang dan Barang oleh Kemensos

Dia bilang, ACT mengelola uang publik itu untuk sejumlah bisnis kepada perusahaan yang terafiliasi dengan pimpinan ACT.

"Memang PPATK melihat bahwa entitas yang kita lagi bicarakan ini berkaitan langsung dengan usaha yang berkaitan langsung dengan pendirinya, dimiliki langsung pendirinya. Jadi ada beberapa PT di situ. Dan pendirinya termasuk orang yang terafiliasi karena menjadi salah satu pengurus," ungkapnya.

Namun begitu, dia tidak merinci mengenai bisnis yang terafiliasi dengan pimpinan ACT.

Hal pasti, PPATK menemukan adanya transaksi yang masif yang berkaitan dengan bisnis tersebut.

Baca juga: PPATK Jelaskan Pertimbangan Blokir 60 Rekening Terkait ACT

"Ada transaksi memang dilakukan secara masif terkait dengan entitas yang dimiliki si pengurus tadi. Jadi kita menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis to bisnis. Jadi tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan tapi dikelola dulu dalam bisnis tertentu dan disitu tentunya ada revenue ada keuntungan," katanya.

Sebagai contoh ada suatu entitas perusahaan yang dalam waktu dua tahun itu melakukan transaksi dengan entitas yayasan ACT itu lebih dari Rp30 miliar dan ternyata pemilik perusahaan tadi itu terafiliasi dengan pengurus dari entitas yauasan tadi.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyelewengan dana yang dilakukan lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi sorotan.

Baca juga: DPR RI Nilai Kementerian Sosial Punya Dasar yang Kuat Cabut Izin ACT

Polri pun turun tangan mendalami kasus tersebut.

Diketahui, lembaga amal ACT menjadi pembicaraan seusai tagar Jangan Percaya ACT trending sosial media Twitter pada Minggu (3/7/2022) lalu.

Banyak warganet yang mencurigai penyelewengan amal di lembaga ACT.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Kasus ini ditangani Bareskrim Polri.

"Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu," kata Dedi kepada wartawan, Senin (4/7/2022).

Blokir Sementara 60 Rekening Terkait ACT

PPATK telah menghentikan sementara transaksi 60 rekening atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan 60 rekening tersebut terdapat di 33 penyedia jasa keuangan.

"Per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan," kata Ivan dalam konferensi pers, Rabu (6/7/2022) seperti dikutip dari Kompas.TV.

Baca juga: Sore Ini, ACT Bakal Tanggapi Kemensos Imbas Izinnya Dicabut

Sementara itu, Sekjen PPATK Zaenal Mutaqin menuturkan penghentian transaksi 60 rekening atas kredit dan debit.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat jumpa pers tekait peran PPATK dalam penyelidikan investasi ilegal, Kamis (10/3/2022).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat jumpa pers tekait peran PPATK dalam penyelidikan investasi ilegal, Kamis (10/3/2022). (Kompas TV)

"Pengehentian transaksi atas 60 rekening di 33 penyedia jasa keuangan, ini sifatnnya sementara dan dapat berkembang lagi," ujarnya.

Zaenal Mutaqin  menuturkan penghentian transaksi tersebut merupakan respons dari penghentian usaha ACT oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

"Artinya Kemensos sudah melarang, kita juga langsung menghentikan transaksi baik masuk, artinya sudah distop izinnya sehingga yang mau menyumbang tidak bisa," kata Zaenal.

"Selama 20 hari kerja ke depan kami akan bekerja keras untuk memeriksa dari puluhan ribu transaksi sehingga diharapkan nanti bisa clear pertanggung jawaban ke masyarakat,'' ujarnya.

Aktivitas Terlarang

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana juga mengatakan dugaan penyelewengan dana  ACT untuk aktivitas terlarang.

"Ya indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang," kata Ivan saat dikonfirmasi, Senin (4/7/2022) lalu.

PPATK, kata dia, sudah memberikan laporan terkait dugaan tersebut ke aparat penegak hukum, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiterror.

Ivan mengatakan pihaknya telah memproses dugaan tersebut sejak lama.

Baca juga: DPR RI Nilai Kementerian Sosial Punya Dasar yang Kuat Cabut Izin ACT

"Kami sudah proses sejak lama dan sudah ada hasil analisis yang kami sampaikan kepada aparat penegak hukum," ujar dia.

Kendati demikian, Ivan masih belum memberikan informasi lanjutan soal hasil penelusuran pihak PPATK.

"Namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait," tuturnya.

Kemensos Cabut Izin ACT

Mulai hari ini, Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT Tahun 2022.

Hal ini lantaran dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy pada Selasa (5/7/2022).

Suasana di kantor pusat ACT di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).
PPATK mengungkap dana keluar masuk di lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) bernilai fantastis. Angkanya mencapai Rp 1 Triliun per tahun

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,'' kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi melalui keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: Yayasan ACT Masih Tetap Beroperasi Meski Izinnya Sudah Dicabut Kemensos

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan".

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen . Sementara  itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

"Pemerintah responsif terhadap hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," kata Muhadjir.

Pada Selasa (5/7) Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan