Senin, 15 Juni 2026

Kontroversi ACT

10 Negara Terdeteksi Dalam Aliran Dana ACT, Transaksi Tertinggi Capai Rp20 Miliar

PPATK menemukan ada 10 negara termasuk dalam aliran dana Aksi Cepat Tanggap (ACT), di mana transaksi tertinggi mencapai Rp20 miliar.

Tayang:
KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
Lobi depan Kantor Utama Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Lantai 22 Gedung Menara 165, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022). PPATK menemukan ada 10 negara termasuk dalam aliran dana Aksi Cepat Tanggap (ACT), di mana transaksi tertinggi mencapai Rp20 miliar. 

Dirinya juga menyoroti soal kabar bahwa ACT mendukung kegiatan terorisme.

Jika memang dana kemanusiaan diselewengkan untuk kepentingan di luar kemanusiaan atau bahkan untuk mendukung kegiatan-kegiatan terorisme, ACT harus dicabut izinnya!” tulis Menag Yaqut di dari akun resmi Twitternya, dikutip Kamis (7/6/2022) .

Direktur Potensi Sumber Daya Sosial Kementerian Sosial, Rasman, menjelaskan bahwa pencabutan izin PUB dilakukan lantaran ACT dinyatakan terbukti melanggar diktum-diktum perizinan.

Salah satunya, terkait dana operasional yang melebihi ketentuan.

Baca juga: ACT Terindikasi Alirkan Dana ke Negara-negara Berisiko Tinggi

"Jadi bukan dicabut izin organisasinya, tapi (izin) pengumpulan uang dan barang," kata Rasman.

Menurutnya, sebelum pencabutan penyelenggaraan izin ini, ACT pernah mengajukan izin dan telah dinyatakan memenuhi persyaratan.

Bahkan, ACT juga telah memiliki rekomendasi dari provinsi DKI Jakarta hingga kemudian Kemensos mengeluarkan SK pemberian izin.

Meski sudah dicabut, ACT bisa kembali mengajukan izin kepada Kemensos agar bisa kembali menyelenggarakan pengumpulan uang dan barang.

"ACT bisa melakukan perbaikan dalam manajemen pengelolaan uang dan barang sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Artinya dengan begitu, ACT harus mengajukan izin baru kepada Kemensos," kata Rasman.

Diberitakan sebelumnya, pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendy, pada Selasa (5/7/2022).

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir melalui keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi, "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan."

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT. lbnu Khajar. mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai ketentuan batasan maksimal 10 persen.

Sementara  itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

"Pemerintah responsif terhadap hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," kata Muhadjir.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menteri Agama Dukung Izin ACT Dicabut Jika Terbukti Selewengkan Dana hingga Dukung Aksi Terorisme

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Fransksus Adhiyuda/Galuh Widya W)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved