Kontroversi ACT
10 Negara Terdeteksi Dalam Aliran Dana ACT, Transaksi Tertinggi Capai Rp20 Miliar
PPATK menemukan ada 10 negara termasuk dalam aliran dana Aksi Cepat Tanggap (ACT), di mana transaksi tertinggi mencapai Rp20 miliar.
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mendalami secara intensif temuan PPATK terkait dugaan adanya aliran dana dari ACT untuk Al-Qaeda.
"Densus 88 secara intensif sedang bekerja mendalami transaksi-transaksi tersebut," kata Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Densus 88, Kombes Pol Aswin Siregar, saat dikonfirmasi, Kamis (7/7/2022), dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, PPATK telah mengirimkan data transaksi mencurigakan yang diduga terindikasi tindak pidana pendanaan terorisme.
Pasalnya, ada aliran dana ke beberapa wilayah atau negara berisiko tinggi yang merupakan tempat aktivitas terorisme.
Kendati demikian, Aswin mengungkakan data dari PPATK masih perlu ditelaah lebih lanjut.
"Data yang dikirim oleh PPATK bersifat penyampaian informasi kepada stakeholder terkait untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut," tandasnya.
Presiden ACT Minta Waktu untuk Cek Hubungan Yayasan dengan Al-Qaeda
Presiden ACT, Ibnu Khajar, meminta waktu agar pihaknya bisa mencari tahu hubungan yayasan dengan kelompok terorisme Al Qaeda.
Pasalnya, ada seorang anggota ACT yang diduga terindikasi memiliki hubungan dengan Al Qaeda.
Baca juga: Presiden ACT Ibnu Khajar Yakin Kemensos Mudahkan Pembatalan Surat Pencabutan Izin PUB
"Terkait beberapa catatan orang-orang yang terindikasi Al Qaeda, kami juga sedang lihat. Tapi (kami) tidak (bisa) jawab sekarang."
"Kami perlu waktu untuk melihat Siapa kira-kira yang dimaksudkan, kita belum tahu sama sekali," jelas Ibnu Khajar, Rabu (6/7/2022) dikutip Tribunnews.com dari Kompas Tv.
Ibnu Khajar ingin melihat kasus ini lebih detail dulu, sebelum menjelaskan kepada masyarakat dan pihak berwajib.
"Biarkan kami (mendapatkan waktu) sebentar untuk merenung, untuk melihat kembali catatan yang kami miliki," lanjut Ibnu Khajar.
Menag Dukung Izin ACT Dicabut Jika Benar Lakukan Penyelewengan Dana
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mendukung izin lembaga filantropi ACT dicabut jika terbukti menyelewengkan dana sumbangan dari umat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/act-7722-1.jpg)