Minggu, 31 Mei 2026

Kontroversi ACT

ACT Terindikasi Alirkan Dana ke Negara-negara Berisiko Tinggi

Tak hanya itu, PPATK juga mengindikasi individu tersebut melakukan transaksi ke sejumlah negara-negara yang beresiko tinggi.

Tayang:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberikan keterangan pers terkait aliran dana terlarang dari lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke kelompok yang diduga Al Qaeda di Jakarta, Rabu (6/7/2022). PPATK telah memblokir 60 rekening yang tersebar di 33 bank atas nama entitas yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai langkah cepat meredakan polemik penyelewengan dana yang tengah mencuat di masyarakat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Dimana, setiap transaksi yang dilakukan oleh para pihak yang terkait dengan negara-negara yang masuk, diminta untuk dilakukan secara mendalam.

"Sejauh ini dalam publikasi FATF, yang masuk dalam negara-negara masuk itu diantaranya adalah Korea Utara dan Iran.

Baca juga: Soal Temuan PPATK Terkait Dugaan Saluran Dana ACT ke Kelompok Teroris Al-Qaeda, BNPT: Masih Didalami

Ini dalam konteks pemenuhan standar internasional dalam pencegahan money laundering. Mereka dianggap sistemnya itu belum standar internasional," kata Fitriadi.

Uang Donasi Untuk Bisnis

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mengungkap bahwa lembaga ACT diduga memakai uang donasi untuk kepentingan bisnis perusahaan yang terafiliasi dimiliki oleh pemimpinnya.

Ivan mengatakan, hal itu berdasarkan laporan hasil analisis yang dilakukannya periode 2018-2019.

"Memang PPATK melihat bahwa entitas yang kita lagi bicarakan ini berkaitan langsung dengan usaha yang berkaitan langsung dengan pendirinya, dimiliki langsung oleh pendirinya.

Jadi ada beberapa PT disitu. Dan pendirinya termasuk orang yang terafiliasi karena menjadi salah satu pengurus," kata Ivan.

Baca juga: PPATK: ACT Kelola Uang Donasi hingga Dapat Untung dan Transaksi Rp30 Miliar Masuk Rekening Pendiri

Namun begitu, dia tidak merinci mengenai bisnis yang terafiliasi dengan pimpinan ACT.

Yang jelas, PPATK menemukan adanya transaksi yang masif yang berkaitan dengan bisnis tersebut.

"Ada transaksi memang dilakukan secara masif terkait dengan entitas yang dimiliki si pengurus tadi. Jadi kita menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis to bisnis.

Jadi tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan tapi dikelola dulu dalam bisnis tertentu dan disitu tentunya ada revenue ada keuntungan," jelasnya. (tribun network/yuda).

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved