Rabu, 3 Juni 2026

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

BSU Tahun 2022 Kapan Cair? Berikut Kendala Pencairan hingga Cara Cek Penerima BSU

Ada beberapa kendala dalam pencairan BSU pada tahun 2022 ini, simak penjelasannya lengkap beserta cara cek penerima BSU.

Tayang:
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
Kontan.co.id
Ilustrasi Uang. Pemerintah kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di tahun 2022, berikut penjelasan mengenai adanya kendala dalam pencairan BSU lengkap beserta cara cek penerima BSU. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja dan buruh terdampak pandemi di tahun 2022.

BSU ini diberikan kepada pekerja dan buruh yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta.

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Sub Koordinator Kepesertaan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nindya Putri telah mengungkap kendala pencairan BSU pada tahun 2022 ini.

Adapun diantaranya karena belum rampungnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang BSU, hingga segala macam prosedur yang bersifat administratif.

"Arahan presiden kan sebelum lebaran tapi untuk proses pencairan BSU itu panjang. Harus ada Permenaker, harus ada peraturan dari PMK, transfer uang, segala macam yang bersifat administratif. Jadi akhirnya belum selesai sampai sekarang," kata Nindya saat ditemui di kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022).

Nindya pun memastikan program BSU akan segera disalurkan, sebab Permenakernya sudah ada dan tengah diproses serta dikordinasikan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca juga: Cara Daftar BPMS DKI Jakarta, Siswa SD-SMP Swasta Dapat Bantuan Rp 1 Juta-Rp 10 Juta

Namun, dirinya belum bisa menyebutkan secara pasti kapan BSU tersebut dicairkan, dia berharap akhir tahun bisa segera dilakukan.

"Mungkin pertengahan sampai akhir tahun, tapi itu sudah dibahas, dengan Kemenkeu juga," ujarnya.

Kemudian, terkait anggaran yang dialokasikan dan skema, Nidya mengatakan masih dikordinasikan dengan kementerian terkait.

"Sebenarnya untuk pemulihan dan bukan untuk bantalan sosial atau safety net, tapi untuk memulihkan ekonomi pekerja. Jadi memang untuk skemanya kita masih melihat dari kecukupan dana dari Kemenkeu," kata Nindya.

"Jadi memang dana yang diberikan dari Kemenkeu ke Kemenaker harus kita sesuaikan, kita adjust kriterianya seperti apa, biar bisa sebaik mungkin banyak tercover. Tapi mungkin tidak jauh berbeda dari tahun lalu. Kita masih menunggu Permenaker," lanjutnya.

Baca juga: BSU Tahun 2022 Kapan Cair? Berikut Info Terbaru hingga Bakal Diberikan pada 8,8 Juta Pekerja

Cara Cek Penerima BSU Melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

1. Buka laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;

2. Jika kamu sudah punya akun, masukkan email beserta password;

3. Jika belum punya, klik "Buat Akun Baru" dan ikuti petunjuk selanjutnya;

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved