Rabu, 22 April 2026

Kontroversi ACT

Cabut Izin PUB, Kemensos Pastikan ACT Lakukan Pelanggaran

Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos Raden Rasman memastikan lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) melakukan pelanggaran.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
Lobi depan Kantor Utama Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Lantai 22 Gedung Menara 165, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022). Cabut Izin PUB, Kemensos Pastikan ACT Lakukan Pelanggaran 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos Raden Rasman memastikan lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) melakukan pelanggaran.

Pelanggaran tersebut, kata Rasman, menjadi dasar pencabutan izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari ACT.

"Boleh saja menjawab bahwa memang ada ketentuan-ketentuan yang memang sesuai aturan itu ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh ACT," ucap Rasman kepada wartawan, Kamis (7/7/2022).

Pelanggaran yang dilakukan, kata Rasman, berupa pemotongan biaya donasi sebesar 13,7 persen.

Padahal, menurut aturan, maksimal pemotongan donasi hingga 10 persen.

Saat pemeriksaan, Rasman mengatakan pihak ACT mengaku telah menarik biaya sebesar 13,7 persen.

Baca juga: Kemensos Pastikan Tak Batalkan Pencabutan Izin PUB ACT

"Itu sudah disampaikan ketika pemanggilan oleh Kemensos, itu ACT menyampaikan bahwa penggunaan untuk biaya PUB rata-rata 13,7 persen," kata Rasman.

Rasman menegaskan Kemensos telah membuat keputusan sesuai peraturan yang berlaku.

"Kalau saya itu hak mereka untuk memberikan informasi, tapi Kemensos tetap sesuai dengan perundang-undangan," pungkas Rasman.

Seperti diketahui, Kemensos mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap  (ACT) Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy pada Selasa (5/7/2022).

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi melalui keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved