Aplikasi Trading Ilegal
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Bos Robot Trading Evotrade Anang Diantoko Segera Disidangkan
Tersangka bos robot trading Evotrade, Anang Diantoko segera menjalani persidangan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Dewi Agustina
ist
Tersangka bos robot trading Evotrade, Anang Diantoko segera menjalani persidangan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Perusahaan bidang penjualan aplikasi robot trading Evotrade diduga tidak memiliki ijin usaha dengan KBLI 47999 dari Kemendag RI.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.