Kamis, 7 Agustus 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Bos Robot Trading Evotrade Anang Diantoko Segera Disidangkan

Tersangka bos robot trading Evotrade, Anang Diantoko segera menjalani persidangan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
ist
Tersangka bos robot trading Evotrade, Anang Diantoko segera menjalani persidangan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara bos robot trading Evotrade, Anang Diantoko (AD) telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan begitu, tersangka bakal segera disidangkan.

"Berkas perkara tersangka atas nama AD selaku pimpinan Evotrade yang sebelumnya sempat buron selama 3 bulan ke wilayah Bali, saat ini dinyatakan sudah lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/7/2022).

Dijelaskan Ahmad Ramadhan, berkas itu dinyatakan telah lengkap berdasarkan nomor surat B2653/E3/EKU.1/072022. Surat itu dikeluarkan terhitung sejak tanggal 6 Juli 2022.

Baca juga: Berkas Perkara Robot Trading Evotrade Dilimpahkan ke JPU, 5 Tersangka Segera Disidang

"Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap otak investasi bodong robot trading berskema ponzi Evotrade bernama Anang Diantoko pada Minggu (20/3/2022).

Anang Diantoko ditangkap di Villa Grey Jalan Duku Indah, Jepun Umalas, Kuta Utara.

Dia ditangkap setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Perkembangan penanganan perkara robot trading Evotrade telah dilakukan penangkapan pada hari Minggu 20 Maret 2022, terhadap tersangka DPO owner robot trading Evotrade atas nama Anang Diantoko," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).

Whisnu menuturkan penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti saat menangkap Anang Diantoko.

Di antaranya, ponsel berbagai merek, modem, kartu ATM, sepeda motor hingga uang tunai Rp 1,6 juta.

"Selanjutnya tersangka dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," ujarnya.

Baca juga: Bareskrim Sita Harley Davidson Hingga Rekening Rp 250 Miliar Terkait Kasus Robot Trading Evotrade

Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sebelumnya mengungkap investasi bodong melalui aplikasi robot trading ilegal Evotrade yang memakai skema Ponzi.

Dalam kasus ini, setidaknya ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun keenam tersangka merupakan AD, AMA, AK, D, DES dan MS.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan