Selasa, 19 Agustus 2025

Julianto Eka Putra dan Kasus Seksual

FAKTA Penahanan Julianto Eka Pendiri SMA SPI, Sempat Jalani 19 Kali Persidangan

Berikut fakta-fakta tentang penahanan Julianto Eka pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu Terdakwa kasus kekerasan seksual.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Istimewa
Terdakwa kasus pelecehan seksual, Julianto Eka Putra (JE), ditahan pihak kepolisian pada Senin (11/7/2022). Berikut fakta-fakta mengenai penahanannya. 

"Ditempatkan di sel blok penahanan selama 30 hari. Tidak ada perbedaan dengan tahanan lain, dan ada pengawasan lebih." 

"Satu sel, biasanya dihuni oleh tiga orang tahanan dengan kasus yang berbeda."

"Dan terdakwa Julianto ini, akan menjalani masa penahanan di blok tersebut selama masih menjalani sidang," ujar Heri dilansir Tribun Jatim, Selasa (12/7/2022).

Heri juga mengatakan, pihak kuasa hukum diperbolehkan untuk menjenguk terdakwa Julianto.

Namun untuk pihak keluarga belum diizinkan, karena masih dalam masa pandemi Covid-19.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Nuryanti) (KompasTV/Nugraha Perdana) (Kompas.com/Maya Citra) (TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan